Find Us On Social Media :

PP PSTE Mampu Tarik Investor Asing Bangun Data Center di Indonesia

By Adam Rizal, Jumat, 6 Desember 2019 | 15:00 WIB

Ilustrasi Data Center

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) mampu membuka peluang para pelaku digital asing membangun data center di Indonesia.

Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menilai PP PSTE telah mengatur dengan jelas aturan soal pembangunan data center di Indonesia.

"Beberapa pemilik data center sudah kebanjiran order sekarang karena semakin banyak pelaku-pelaku internasional masuk ke Indonesia. Dengan adanya aturan ini, makin banyak orang (pelaku bisnis digital) yang beraktivitas di sini karena ada kejelasan (aturan)," tuturnya kepada awak media di kantor Kemenkominfo.

Semuel mencontohkan sejumlah pelaku bisnis digital, seperti Amazon dan Google, yang bakal membangun data center di Indonesia pada 2020.

Pria yang akrab disapa Sammy ini mengatakan, pembangunan data center di Indonesia berpotensi membuka peluang kerja bagi talenta digital Tanah Air untuk mendalami cloud service atau layanan awan.

"Maka itu, pemerintah mendorong ekosistem supaya berkembang. Jika ekosistem terbangun, terjadi transfer teknologi, dan nanti orang Indonesia yang bekerja, mereka juga bisa belajar soal cloud service. Kita juga mempersiapkan talenta-talenta, supaya bisa bekerja di ekosistem ini," pungkasnya.

Diprotes Banyak Pihak

Aturan PP PSTE atau PP 71/2019 ini dari awal memang mengandung kontroversi.  Salah satunya adalah aturan penempatan data yang terbilang lebih longgar dibanding aturan sebelumnya (PP 82/2012).

Pada PP PSTE baru ini, hanya Data Elektronik Strategis (DES) yang wajib disimpan di data center yang berlokasi di Indonesia. Sementara Data Elektronik Tinggi (DET) dan Data Elektronik Rendah (DER) tidak wajib disimpan di Indonesia. Hal ini membuka kemungkinan perusahaan (baik perusahaan lokal maupun perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia) menyimpan data nasabahnya di layanan cloud luar negeri.

Hal ini yang mendorong Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganulir pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Ketua ACCI Alex Budiyanto menilai aturan tersebut bersifat kontradiktif dengan pernyataan Kepala Negara soal perlindungan data masyarakat Indonesia. Menurut dia, beleid yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 20212 tentang PSTE itu justru menghilangkan kedaulatan Indonesia terhadap data.

"Sebaiknya Presiden segera menganulir atau merevisi kembali PP PSTE, khususnya pasal 21 ayat 1 yang memperbolehkan data dan proses di luar Indonesia," kata Alex.

Ia mengingatkan hingga saat ini Indonesia juga belum memiliki aturan perlindungan data pribadi (PDP) yang komprehensif sebagai acuan perlindungan data masyarakat.

"PP PSTE yang baru malah yang memperburuk kondisi ini, dengan aturan yang ada, bahwa data dan proses boleh di luar Indonesia, kedaulatan kita bisa tidak diakui," kata Alex.