Find Us On Social Media :

Pelapak Wajib Punya Izin Usaha, Ini Respons Tokopedia dan BukaLapak

By Adam Rizal, Jumat, 6 Desember 2019 | 15:16 WIB

Ilustrasi Regulasi e-Commerce

Pemerintah resmi mewajibkan mereka yang berjualan di toko online atau e-commerce memiliki izin usaha.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menanggapi aturan baru ini, VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak, menyebut PP No.80/2019 ini perlu dipertimbangkan karena tidak sejalan dengan visi Republik Indonesia untuk mendorong kemudahan berbisnis dan pertumbuhan UMKM baru.

Dia menjelaskan dengan aturan ini, artinya yang boleh berbisnis online hanya pengusaha besar dan memiliki izin.

"Padahal dengan kemudahan berbisnis online, pengusaha yang awalnya sampingan atau coba-coba, akhirnya bisa jadi usaha serius dan kemudian memiliki izin," kata Nuraini. 

Lewat aturan ini, Nuraini melihat model bisnis marketplace C2C harus melakukan penyesuaian dengan hanya menerima merchant yang sudah besar dan memiliki izin.

Di sisi lain, tidak jelas bagaimana tata cara penegakan aturan ini ke platform media sosial yang banyak berisi transaksi informal, tidak termediasi, dan rentan akan penipuan. 

AVP of Public Policy and Government Relations Bukalapak, Bima Laga menjelaskan aturan pemerintah akan menjadi tantangan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Hal ini mungkin akan jadi tantangan tersendiri untuk UMKM dalam memperluas jangkauan pasarnya. Kami belum bisa berkomentar banyak karena saat ini kami sedang mempelajari PP tersebut untuk memberikan masukan kepada pemerintah agar aturan tersebut selaras dengan kebutuhan industri," kata Bima.