Dua raksasa teknologi dunia, Google dan Facebook, diketahui akan membangun data center (pusat data) di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate.
"Google, Facebook sudah punya rencana membangun pusat data di Indonesia," kata Johnny di Istana Merdeka.
Johnny mengatakan dalam membangun data center, ada beberapa hal yang perlu diperjelas seperti lokasi dan aliran data. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pusat datayang dibangun harus sesuai dengan regulasi yang berlaku di negara setempat.
"Free flow data dalam negeri maupun melewati batas negara itu perlu ada protokolnya. Tapi standarnya di PBB belum ada, ini yang harus dibicarakan sama-sama," katanya.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci kapan dan di mana tepatnya data center ini akan dibangun.
"Tanya mereka, jangan tanya saya. Tapi kalau mereka sudah investasi di sini kan bagus," pungkas Johnny.
Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan SIstem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Regulasi ini sempat mengundang polemik dan mendapat sorotan.
Sebab, pada Pasal 21 Ayat 1 tertulis bahwa "Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia". Pasal inilah yang kemudian diperdebatkan karena dianggap bertentangan dengan kedaulatan data yang digaungkan pemerintah.
UU Perlindungan Data Pribadi Dulu
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menyatakan Google dan Facebook berencana untuk membangun data center di Indonesia.
Namun sebelum rencana pusat server dua raksasa internet itu diwujudkan, Johnny menyebut bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( UU PDP) harus terlebih dahulu disahkan.
Johnny menegaskan, hal tersebut menjadi penting agar Indonesia dapat mengelola data dengan baik dan untuk memastikan agar data tidak disalahgunakan.