Dua raksasa teknologi dunia, Google dan Facebook, diketahui akan membangun data center (pusat data) di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate.
"Google, Facebook sudah punya rencana membangun pusat data di Indonesia," kata Johnny di Istana Merdeka.
Johnny mengatakan dalam membangun data center, ada beberapa hal yang perlu diperjelas seperti lokasi dan aliran data. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pusat datayang dibangun harus sesuai dengan regulasi yang berlaku di negara setempat.
"Free flow data dalam negeri maupun melewati batas negara itu perlu ada protokolnya. Tapi standarnya di PBB belum ada, ini yang harus dibicarakan sama-sama," katanya.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci kapan dan di mana tepatnya data center ini akan dibangun.
"Tanya mereka, jangan tanya saya. Tapi kalau mereka sudah investasi di sini kan bagus," pungkas Johnny.
Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan SIstem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Regulasi ini sempat mengundang polemik dan mendapat sorotan.
Sebab, pada Pasal 21 Ayat 1 tertulis bahwa "Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia". Pasal inilah yang kemudian diperdebatkan karena dianggap bertentangan dengan kedaulatan data yang digaungkan pemerintah.
UU Perlindungan Data Pribadi Dulu
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menyatakan Google dan Facebook berencana untuk membangun data center di Indonesia.
Namun sebelum rencana pusat server dua raksasa internet itu diwujudkan, Johnny menyebut bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( UU PDP) harus terlebih dahulu disahkan.
Johnny menegaskan, hal tersebut menjadi penting agar Indonesia dapat mengelola data dengan baik dan untuk memastikan agar data tidak disalahgunakan.
"Ini tidak mudah, Kita telah bertransformasi dan integrasi dari dunia fisik ke dunia digital karenanya itu kita perlu meningkatkan keamanan data. Management data kita harus baik untuk keamanan negara dan kepentingan pertumbuhan ekonomi negara," ujar Menkominfo Johnny.
Ia mengatakan bahwa negara-negara lain sudah memiliki regulasi yang melindungi data pribadi, sementara Indonesia belum memilikinya.
"Kita harus menyelesaikan UU PDP Indonesia. Saat ini bangsa-bangsa lain sudah punya, tetapi kita belum," tuturnya.
Johnny berharap UU PDP dapat segera disahkan. Ia mengatakan, saat ini rancangan undang-undang terkait perlindungan data pribadi tersebut masih dalam proses dan akan segera diajukan kepada DPR pada akhir tahun ini.
Ia kembali menegaskan harapannya agar Facebook dan Google membangun data center untuk kelancaran usaha mereka.
"Indonesia ini memiliki industri digital yang berkembang begitu cepat. Ini sangat menguntungkan juga untuk mereka (Facebook dan Google)," tutur Johnny.
Menkominfo mengatakan, dua perusahaan tersebut akan mendapatkan haknya dan juga wajib membayar pajak dengan baik. Pajak tersebut akan digunakan meningkatkan pembangunan infrastruktur digital di Indonesia.