Find Us On Social Media :

Sebelum UU PDP Sah, Kominfo Tak Bakal Bikin Data Center Pemerintah

By Adam Rizal, Senin, 9 Desember 2019 | 17:00 WIB

Presiden Jokowi Tunjuk Johnny G Plate Jadi Menkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak akan membangun data center milik pemerintah, sebelum aturan soal perlindungan data pribadi (UU PDP) sah.

Saat ini, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sendiri telah masuk ke dalam Prioritas Program Legislasi Nasional Prolegnas (2020).

Johnny pun menjanjikan paling lambat akan menyerahkan draf RUU ke Dewan Perwakilan Rakyat bulan Desember ini.

"Data center, yang pertama kita harus menyelesaikan dulu undang-undang perlindungan data pribadi yang disebut dengan GDPR Indonesia. Bangsa-bangsa lain sudah punya, kita belum," kata Menkominfo Johnny G. Plate kepada awak media usai konferensi pers terkait isu TVRI di kantor Kemenkominfo.

Untuk saat ini, payung yang hukum yang digunakan dalam melindungi data-data pribadi milik masyarakat, masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Lebih lanjut kata Johnny, saat ini data-data yang berada di bawah kendali pemerintah mencapai 9.000 sampai 10.000 data yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Ke depannya Kemenkominfo berencana untuk mengintegrasikan data tersebut di 4 daerah di Indonesia seperti Batam, Bekasi, Manado, dan di ibu kota baru.

Johnny mengatakan pihaknya tengah menyiapkan lahan untuk membangun infrastruktur data center di empat daerah tersebut.

"Saat ini sudah berlangsung dengan baik untuk menyiapkan lahannya, lahannya tidak terlalu besar. Kedua kami menghimbau kepada mitra kerja seperti Facebook, Google semua platform maupun aplikasi yang nanti mempunyai data-data untuk menetapkan data centernya di Indonesia," terangnya.

Menyoal pembangunan data center khususnya yang bakal dilakukan oleh platform digital dari luar Indonesia seperti Google, perusahaan mesin pencari populer ini bakal membangun data center pertama mereka di Indonesia awal 2020.

Indonesia dipilih sebagai wilayah ke-21 untuk investasi data center ini yang akan menjadi komputasi awan guna melayani wilayah di regional Asia Tenggara.

Nantinya cloud di Indonesia akan mengkonfigurasi tiga zona ketersediaan dengan servis yang akan diberikan seperti sistem komputasi, penyimpanan, data base service dan networking services termasuk interkoneksi cloud.

Pusat data di Jakarta ini nanti akan menyediakan sistem baru milik Google Cloud yakni BigQuery. Sistem ini akan memungkinkan penggunanya untuk mendapatkan pola karakter konsumen secara personal menggunakan big data yang sudah dimiliki menggunakan sistem yang sudah disediakan.

Rencana ini diumumkan dalam konferensi Google Cloud Next di San Francisco, pada 10 April lalu. Lokasinya ditetapkan di Jakarta guna mendukung ekspansi bisnis Google secara global, khususnya di Asia.