Find Us On Social Media :

Pemerintah Pastikan Pendaftaran Izin Usaha e-Commerce Bakal Gratis

By Adam Rizal, Selasa, 10 Desember 2019 | 16:00 WIB

Ilustrasi Belanja Online

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menyatakan pelaku usaha e-commerce atau dagang elektronik yang mendaftarkan izin usaha tidak akan dikenakan pungutan. Hal ini dilakukan guna mempermudah perizinan bagi pelaku usaha e-commerce.

"Online itu tidak ada pungutan, kalau ada berarti tidak dimudahkan. Jadi tanpa ada pungutan dan dipercepat sesuai arahan Pak Jokowi, izin usaha harus dipermudah terutama dalam hal yang berkaitan dengan ekspor," kata Agus ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Beleid ini diterbitkan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. pelaku pasar hingga industri.

Peraturan Pemerintah juga diterbitkan guna menyetarakan level of playing field baik pedagang online maupun offline.

Baca Juga: Pelapak Wajib Punya Izin Usaha, Ini Respons Tokopedia dan BukaLapak

Nantinya, para pelaku e-commerce yang mengajukan izin berdagang ke Kemendag bisa memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tanpa perlu datang ke Kementerian.

Agus mengatakan untuk mempermudah Kementerian akan mengatur mekanisme pelaporan, pengajuan izin, dan tenggat waktu perantara dalam Peraturan Menteri (Permen). Kendati demikian, Agus belum bisa memastikan kapan Permen tersebut bakal dikeluarkan.

Agus juga mengimbau, pelaku usaha e-commerce yang tengah mengajukan izin dan merasa dipersulit, segera melapor ke Kementerian. Khususnya, berkaitan dengan adanya permintaan melakukan pembayaran kepada pihak-pihak tertentu.

Dia memastikan, jika ada pihak-pihak yang meminta pembayaran bakal dikenakan sanksi bila terbukti bersalah.

"Sanksinya kan ada aturannya di dalam KUHP. Itu bagian dari sanksi yang akan kami beri kan, mohon apabila ada kesulitan tolong dilaporkan," tutur Agus.

Baca Juga: Kejar Pajak, Kini Jualan di Toko Online Wajib Punya Izin Usaha