Find Us On Social Media :

Regulasi Wajib Bangun Data Center di Indonesia, Ini Respons Microsoft

By Adam Rizal, Jumat, 13 Desember 2019 | 16:30 WIB

Ilustrasi Data Center

Presiden Direktur Microsoft Indonesia Haris Izmee menanggapi Peraturan Pemerintah soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Nomor 71 Tahun 2019 yang mengharuskan Penyelenggara Sistem Elektronik mesti mendaftar ke pemerintah dan wajib membangun pusat data di Indonesia.

Terkait PP PSTE, Microsoft mengatakan pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Menanggapi kewajiban PSE luar negeri untuk terdaftar, Microsoft mengaku dengan senang hati mematuhi kebijakan itu.

"Kami terus berdiskusi dengan Kominfo, kami berkomitmen untuk selalu patuh (mematuhi aturan pemerintah yang berlaku), kalau perlu registrasi kami akan lakukan dan itu bukan sebuah masalah," tutur Haris kepada awak media saat acara Edu Summit Microsoft 2019 di Hotel Kempinski, Jakarta.

"Kami juga sering berbagi dengan Kominfo terkait hal-hal yang masuk akal dari segi industri, bukan hanya dari sisi Microsoft karena kami juga banyak belajar dari luar negeri," sambungnya.

Sementara itu, soal pembangunan infrastruktur data center dan komputasi awan (cloud) di Indonesia, Microsoft menyebut pihaknya telah membangun sejumlah cloud seperti Edge Node dan Express Route.

Kedua teknologi cloud itu dirancang untuk menghubungkan pusat data Microsoft di luar negeri yang menampung data-data warga Indonesia. Selain itu, cloud ini juga memungkinkan konsumen Microsoft maupun pemerintah untuk mengakses data mereka jika dibutuhkan.

Selain Edge Node dan Express Route, Haris mengatakan sebetulnya Microsoft sudah lebih dulu membangun infrastruktur cloud yang dinamakan Hybrid Cloud sekitar 6 tahun yang lalu.

"Di Indonesia sudah dihadirkan Hybrid Cloud Technology dari beberapa tahun lalu mungkin 6 tahun, saat Asian Games 2018 kemarin mereka pakai cloud kami itu yang mana data-data atlet disimpan di Hybrid yang didukung teknologi AI," pungkasnya.

Sebelumnya, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan PP PSTE Nomor 71 Tahun 2019 dinilai mampu membuka peluang para pelaku digital asing membangun data center di Indonesia.

"Beberapa pemilik data center sudah kebanjiran order sekarang karena makin banyak pelaku-pelaku internasional masuk ke Indonesia. Dengan adanya aturan ini, makin banyak orang (pelaku bisnis digital) yang beraktivitas di sini karena ada kejelasan (aturan)," tuturnya kepada awak media di kantor Kemenkominfo, 2 Desember lalu.

Pria yang akrab disapa Sammy ini mengatakan dengan dibangunnya data center di Indonesia dapat membuka peluang kerja bagi talenta digital Tanah Air untuk mendalami cloud service atau layanan awan.

Sammy menyebut sudah ada sejumlah pelaku bisnis digital, seperti Amazon dan Google bakal membangun data center di Indonesia pada 2020.