Sebuah riset mengungkap bahwa 63 persen konsumen online di Tanah Air ternyata gemar mengakses situs streaming atau torrent ilegal untuk menonton konten premium tanpa membayar biaya langganan.
Dari angka tersebut, menurut survei yang dilakukan oleh YouGov untuk Coalition Against Privacy (CAP) dari Asia Video Industry Association itu, sebanyak 62 persen mengaku telah berhenti langganan sebagian atau semua layanan TV berbayar.
Dijelaskan juga bahwa sekitar 29 persen di antaranya menggunakan perangkat TV box ilegal (ISD) berisi aplikasi-aplikasi ilegal pula yang memberikan akses ke konten video-on-demand dan channel TV bajakan.
Penyedia ISD biasanya mengenakan tarif langganan, tapi harganya murah. Aplikasi terpopuler di kalangan pengguna ISD adalah indoXXI (Lite) yang terpasang di 35 persen perangkat, menurut survei yang dilakukan pada 19-20 September 2019 dengan 1.045 responden itu.
Aplikasi ini juga populer di antara penonton video bajakan dari kalangan muda. Sebanyak 44 persen konsumen video bajakan dari kategori usia 18 hingga 24 tahun mengaku memakai indoXXI (Lite).
Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), Chand Parwez mengaku kaget dan menyayangkan perilaku pengguna internet Indonesia yang dirangkum di dalam riset Coalition Against Privacy tersebut.
"Pencurian konten tidak dapat dipungkiri menyakiti industri kreatif Indonesia lewat mencuri dari sang pencipta konten," kata Ketua APFI, Chand Parwez, dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, menurut General Manager Coalition Against Privacy Neil Gane, ada juga bahaya malware karena situs atau layanan ilegal kerap didompleng oleh kriminal siber untuk menyebarkan program jahat.
"Sayangnya, daya tarik konten gratis lewat situs atau perangkat streaming bajakan membuat sebagian konsumen abai terhadap bahaya infeksi malware, seperti misalnya spyware," sebut Gane.
Hingga saat ini, APFI pun, bersama dengan Koalisi Video Indonesia (VCI) telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengidentifikasi serta memblokir aneka situs yang dianggap membajak konten berbayar.
Kejak bulan Juli lalu, Kominfo telah memblokir setidaknya 1.000 situs yang berhubungan dengan pembajakan konten dan angka ini kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya waktu.