Find Us On Social Media :

Ini Alasan Indonesia Perlu UU Perlindungan Data Pribadi

By Adam Rizal, Minggu, 29 Desember 2019 | 15:30 WIB

Polemik RUU Perlindungan Data Pribadi, Banyak Peraturan yang Tumpang Tindih

Era internet mempermudah pertukaran informasi maupun akses ke berbagai layanan, namun, ada harga yang harus dibayar untuk hal itu, yaitu data.

"Data pribadi di era digital pasti dipertukarkan," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Pangerapan saat diskusi "Darurat Perlindungan Data Pribadi di Era Digital 4.0" di Jakarta.

Semuel mengibaratkan di era digital, ketika ingin berbelanja, data lah yang berjalan, bukan lagi pembeli yang harus berjalan ke toko. Saat berbelanja di toko online, data akan berpindah dari pemilik data ke penyedia platform berjualan, kemudian ke penjual barang atau jasa, juga ke penyedia pembayaran dan layanan pengantaran barang.

"Untuk itu, perlu perlindungan data pribadi, bagaimana menggunakan data pribadi tersebut," kata Semuel.

Data pada era digital ini memiliki nilai yang tinggi, berbagai risiko mengintai data pribadi di masa kini seperti kebocoran data, penyalahgunaan data pribadi hingga jual-beli data pribadi.

Data pun dipertukarkan secara lintas negara sehingga perlu ada kesetaraan dalam aturan perlindungan data pribadi secara internasional.

Indonesia pun memiliki kebutuhan peraturan perlindungan data pribadi yang komprehensif karena aturan yang ada saat ini masih bersifat parsial dan tersebar di berbagai sektor.

Aturan yang mencakup data pribadi yang ada saat ini antara lain Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE dan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pertumbuhan pengguna internet di Indonesia belum diimbangi dengan kesadaran melindungi data pribadi.

Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2018 menyebutkan pengguna internet mencapai 171 juta orang dari total penduduk 264 juta jiwa.

Terakhir, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari HAM, seperti diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 28 G ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Akhir Tahun ini

Menkominfo Johnny G Plate menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera diserahkan ke DPR paling lambat Desember 2019 untuk segera dapat dibahas pada tahun 2020. Menurut Menkominfo, RUU PDP penting untuk dapat segera disahkan, karena berkaitan dengan hak individu dan kedaulatan negara."Apalagi UU ini telah lama dipersiapkan dan pasal-pasal krusial juga telah banyak mendapatkan pembahasan dan revisi, serta harmonisasi dari 18 kementerian dan lembaga lainnya dan sama-sama sudah dimengerti. Naskah sudah hampir siap untuk diajukan melalui amanat Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," jelas Menteri Johnny di sela-sela Internet Governance Forum (IGF) 25-29 November lalu di Berlin.Penyusunan RUU PDP menggunakan acuan global termasuk di dalamnya konvensi general data protection and regulation (GDPR) Uni Eropa. Dalam konvensi tersebut, perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan individu namun juga kedaulatan data sebuah negara.Selain itu, sebagai hasil kunjungan kerja ke Prancis setelah selesai menghadiri IGF di Berlin, menteri Johnny juga menyampaikan kabar bahwa pemerintah Prancis telah menawarkan kerja sama pembiayaan untuk peningkatan penyiaran digital TVRI dalam skema pembiayaan pemerintah dengan pemerintah (Government to Government). Penawaran dari pemerintah Prancis tersebut akan diajukan Kementerian Keuangan Prancis kepada Kementerian Keuangan RI dan Bappenas antara lain berwujud jaminan pembiayaan dari European Credit Agency."Mudah-mudahan proposal ini nantinya akan bermanfaat bagi kita secara keekonomian," harap Menkominfo.Program ini sesuai dengan rencana pemerintah yang telah lama menyiapkan sistem perpindahan transmisi televisi analog menuju ke digital. Sejumlah stasiun TV nasional sudah lama beralih ke TV digital, namun sebagian transmisi di daerah masih menggunakan sistem analog sehingga masyarakat di daerah tersebut belum bisa menikmati saluran TV digital. Ke depannya pemerintah juga akan meninjau ulang regulasi penyiaran yang berkaitan dengan penyiaran TV digital. Sistem dan proses transisi tv analog ke tv digital akan menggunakan standar Internasional