Find Us On Social Media :

Toko Online yang Langgar Bea Impor Bakal Kena Dua Sanksi ini

By Adam Rizal, Minggu, 5 Januari 2020 | 16:00 WIB

Ilustrasi Regulasi e-Commerce

Akhir Januari 2020, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menurunkan ambang batas (Threshold) barang impor via toko online (e-commerce) dari US$ 75 menjadi US$ 3 atau Rp 45 ribu (kurs Rp 15.000/US$).

Pemerintah memformulasi regulasi ini berdasarkan masukan dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Aposiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang merasa mendapat perlakuan yang tidak baik karena adanya barang kiriman impor yang membuat persaingan menjadi tidak sehat.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa proses importisasi kebanyakan ada di marketplace. Maka dari itu, pihaknya akan bekerja sama dengan semua e-commerce di Indonesia.

"Kita akan berkomunikasi dengan para pelaku e-commerce untuk membuat sebuah sistem dimana didalam sistem tersebut tidak ada lagi cerita harga barang-barang yang ditinggikan atau diturunkan," ujar Syarif.

"Sehingga otomatis harga yang diberitahukan dari barang kiriman impor yang sampai adalah harga barang yang sesungguhnya," sambungnya.

Syarif juga menghimbau bila ada pemain e-commerce yang berbuat 'nakal', pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa denda bahkan pembekuan layanan.

"Para pelaku e-commerce kan sudah terdaftar di kita, jika kita melihat mereka melakukan kecurangan maka dengan sangat mudah kita bisa bekukan mereka. Tapi kita harus lihat dulu tingkat kadar kecurangan atau kesalahannya," ujar Syarif.

Sanksi yang diterapkan akan diberlakukan seusai tingkat kecurangannya. Ia mencontohkan, kecurangan dari sisi penyelundupan maka itu termasuk fatal dan masuk ranah pidana, jika pelanggaran-pelanggaran administratif maka akan terkena sanksi dengan administrasi juga.

Kalau sanksi administrasi atau denda, Syarif menerangkan denda bisa dikenakan sampai seribu persen dari kekurangan yang harus dibayarkan dan tentunya tergantung juga sesuai dengan nilai barang.

"Denda akan berlaku jika mereka menyembunyikan harga yang sebenarnya, katakanlah harga barang 1 juta namun mereka bilang harganya cuma 50 dollar, jika pihak kita mendapat bukti-bukti yang kuat kita bisa memberikan mereka sanksi berupa denda dari kekurangan selisih dari pajak yang harus dibayar," kata Syarif.

Namun regulasi tarif bea masuk impor barang di e-commerce minimal US$ 3 ini belum resmi diberlakukan karena masih dalam proses perundangan dan akan rampung pada akhir Januari 2020.

"Kemungkinan pada akhir bulan ini akan diterapkan. Ketika kami selesai dalam minggu ini, kami akan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait. Yang jelas akhir bulan ini," tegas Syarif.