Find Us On Social Media :

Ingat! Jangan Pernah Sebar Data Pribadi NIK KTP dan KK Tanpa Sensor

By Adam Rizal, Senin, 6 Januari 2020 | 16:00 WIB

Kaspersky Berikan Tips Aman Upload Foto Selfie dengan KTP

Privasi dan keamanan data pribadi pengguna menjadi perhatian dalam era digital. Kebocoran data bisa menjadi hal yang fatal karena sangat mungkin disalahgunakan.

Hal tersebut menjadi perhatian Zudan Arif Fakhrulloh, selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, pelaku usaha dan masyarakat perlu waspada ketika melakukan verifikasi seseorang berdasarkan identitasnya. Hal ini karena identitas kita sudah tersebar dan sangat mungkin disalahgunakan.

"Jangan percaya nomor NIK saja, dan juga jangan percaya nomor KK saja. Karena nomor NIK dan KK sudah beredar banyak sekali. Ini perlu disampaikan karena masyarakat banyak yang belum bahwa di dunia maya ini data kita tersebar demikian masif," kata Zudan saat ditemui di acara Sosialisasi Data Kependudukan di Jakarta.

"Di Google itu menangkap jutaan KTP elektronik. Hari ini ada 7 juta image KTP. Data KTP ini bisa dibuka sama dengan yang ada di database (Dukcapil)," tambahnya.

Berdasarkan pengamatan, NIK dan nomor KK memang dapat diketahui secara mudah melalui Google. Seseorang hanya perlu memasukkan keyword tersebut untuk mendapatkan data NIK dan nomor KK seseorang secara acak.

Untuk mencegah kebocoran dan meningkatkan keamanan data pribadi penduduk, Zudan sudah meminta Kominfo untuk memblokir gambar yang berkaitan dengan NIK dan KK di Google Image. Namun, sampai saat ini gambar tersebut masih beredar di mesin pencari milik perusahaan teknologi AS itu.

"Kalau kami kan gak bisa menindak, yang harus menindak Kominfo. Kominfo harus men-takedown dokumen dokumen yang memuat rahasia data pribadi," kata Zudan. "Kami sudah pernah menyampaikan itu (untuk diblokir). Tapi, setiap hari selalu ada. Mungkin Kominfo kesulitan juga kali ya," jelasnya.

Untuk menanggulangi penipuan identitas, kata Zudan, pegiat usaha perlu melakukan verifikasi pelanggan dengan sistem e-KYC (electronic Know Your Consument) melalui face recognition atau pengenalan wajah. Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan NIK dan KK-nya tanpa disensor terlebih dahulu.

"Kalau memuat dokumen kependudukan, itu tolong NIK-nya ditutup. Di-blur. Namanya di-blur, nomor KK-nya di-blur. Karena pintu akses di Indonesia itu nomor KK," pungkasnya.