Find Us On Social Media :

Jika Situs Film IndoXXI Cs Kembali Ditemukan, Kominfo: Kami Blokir

By Adam Rizal, Selasa, 7 Januari 2020 | 17:00 WIB

IndoXXI

Kementeriam Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini memiliki fokus untuk memblokir seluruh situs streaming film ilegal di Indonesia demi melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Seperti yang telah diketahui, situs streaming film ilegal populer, IndoXXI telah ditutup pada 1 Januari 2020, tapi situs serupa masih merajalalela dan banyak ditemukan di Internet.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu menjelaskan Kominfo siap siaga memantau situs ilegal tersebut dan bila ditemukan langsung dilakukan pemblokiran serta dengan cara-cara pendukung lainnya.

"Jika ada lagi situs streaming ilegal lagi, Kementerian Kominfo akan kembali lakukan pemblokiran," ujar Ferdinandus.

"Pada saat yang sama kami juga lakukan sosialisasi dan edukasi mengenai etika dan tata perilaku di dunia maya termasuk tidak mengakses situas streaming ilegal karena sangat merugikan para konten kreatif dan pekerja seni," sambungnya.

Sebelumnya, Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kominfo mengalami kesulitan untuk menutup situs streaming film ilegal layaknya bermain kucing-kucingan. Jadi, setiap kali Kominfo menutup satu situs, pemilik situs web steraming akan muncul URL yang baru.

"Pemilik situs ini memang nakal, mereka pindah-pindah URL, kita cari terus. Maka kami juga kerja sama," ujar Semuel.

Analis keamanan siber Vaksin.com, Alfons Tanujaya, memberikan gambaran bahwa membeli alamat domain baru sangatlah murah, dari gratis sampai Rp. 100 ribu pertahun untuk 1 domain baru.

Maka dari itu para pemilik situs streaming film ilegal dapat dengan mudah menghindari pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo.

"Jadi kalau ada domain yang diblokir, tinggal beli domain baru dan arahkan server hosting ke domain baru. Dalam sekejap situs yang diblokir aktif lagi dengan nama baru," kata Alfons, (3/1/2020).

Alfons juga menjelaskan sangat mustahil kalau hanya mengandalkan blokir domain untuk mengatasi masalah pembajakan, perlu cara-cara lain seperti sosialiasi kepada masyarakat atau lewat tindakan hukum.

"Jadi harus diikuti dengan langkah lain oleh pihak terkait seperti penyadaran ke masyarakat dan pembajak bahwa tindakan ini merugikan industri kreatif Indonesia dan melanggar hukum. Kalau sudah diberikan pendidikan dan himbauan tapi tetap membandel ya terpaksa lakukan tindakan hukum," ujar Alfons. (hps/hps)