Find Us On Social Media :

OJK Larang Fintech Berkantor di Central Park dan Pluit, Kok Bisa?

By Adam Rizal, Jumat, 10 Januari 2020 | 16:30 WIB

Ilustrasi FIntech

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau fintech peer-to-peer (P2P) lending terdaftar dan berizin tak berkantor di daerah Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara) untuk menjaga reputasi.

Dalam surat bernomor S-I/NB.213/2020 itu, OJK mengatakan gedung perkantoran dan bisnis serta area tersebut terindikasi sebagai tempat beroperasinya banyak fintech yang tidak terdaftar/berizin dari otoritas sehingga diminta untuk tidak berkantor di kedua tempat tersebut.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi mengatakan bahwa banyak perusahaan Fintech Peer To Peer Lending (FP2PL) beroperasi tanpa terdaftar/berizin di OJK. Selain itu, dia menjelaskan terdapat pihak lain yang menyediakan jasa penunjang untuk mendukung beroperasinya perusahaan FP2PL yang tidak terdaftar/berizin di OJK.

"Operasional mereka diduga terkonsentrasi di daerah-daerah tertentu, di antaranya adalah Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara)," katanya.

Pertama, tidak memiliki kantor di daerah-daerah yang terindikasi banyak beroperasi fintech yang tidak terdaftar/berizin di OJK; ..." ujar Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi dalam surat tetanggal 6 Januari 2020 tersebut.

Permintaan kedua OJK adalah permintaan kepada perusahaan P2P lending untuk tidak bekerja sama dengan pihak-pihak yang terindikasi telah/sedang bekerja sama dengan perusahaan fintech yang tidak terdaftar/berizin di OJK.

Hendrikus Pasagi mengungkapkan imbauan ini untuk mempertegas langkah perlindungan konsumen secara menyeluruh dengan mengedepankan asas kepatutan dan asas kepantasan, sekaligus dalam rangka menjaga reputasi dan nama baik industri fintech lending terdaftar dan atau berizin di OJK, yang pada saat ini sedang bertumbuh dan telah banyak memberi manfaat positif bagi publik.

"Langkah ini juga dimaksudkan untuk meminimalisasi atau mencegah kemungkinan kerjasama secara off-line antara "oknum penyelenggara" fintech lending terdaftar atau berizin OJK dengan fintech lending illegal, yang memang jumlahnya masih terus bertambah karena belum tersedianya perundang-undangan yang dapat memberi sangsi pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara fintech lending illegal," ujar Hendrikus Passagi.

"Langkah pencegahan dalam rangka perlindungan konsumen fintech lending terdaftar dan atau berizin di OJK merupakan upaya yang perlu dilakukan secara berkelanjutan," pungkasnya.