Find Us On Social Media :

Apakah Telkom Group Langgar Aturan Blokir Layanan Netflix?

By Adam Rizal, Kamis, 16 Januari 2020 | 18:15 WIB

Diskusi Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial di Jakarta, (16/1/2020).

Saat ini Telkom Group masih menutup rapat-rapat layanan Netflix di platformnya. Padahal, operator seluler lainnya seperti Indosat Ooredoo dan XL Axiata sudah membuka ruang untuk Netflix.

Apakah kebijakan Telkom Group itu melanggar aturan yang berlaku?

Pengamat Telekomunikasi Heru Sutadi mengatakan tindakan pembokiran yang dilakukan Telkom merupakan hal yang sah-sah saja karena ada proses business-to-business (B2B).

"Jadi apakah layanan telko bisa memblokir suatu layanan streaming ini boleh saja karena ada proses B2B-nya," ujarnya dalam diskusi Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial di Jakarta, (16/1/2020).

Heru Sutadi mengatakan keberadaan Netflix di Indonesia melanggar regulasi yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah (PP) soal Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pasal 15, yang menyebut pelaku usaha harus memiliki izin usaha.

"Jadi dalam kasus Netflix kan mereka jualan video. Ya semacam e-commerce jadi mereka harus punya badan usaha juga," ujar Heru.

Dengan memiliki badan usaha di Indonesia, maka akan ada lapangan kerja baru yang tercipta dan beberapa manfaat lainnya. Masih dengan PP yang sama, pada pasal 12 disebutkan pelaku usaha wajib membantu program pemerintah dengan mengutamakan perdagangan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri. Jadi menurut Heru layanan streaming ini harus ada keberpihakan terhadap film-film lokal, jangan hanya menjadi penonton atau pasar saja.

"Netflix juga menyebabkan masalah di banyak negara salah satunya ya pajak. Contohnya di negara Australia yang kesal dengan Netflix yang bayar pajak nya sedikit," ujar Heru.

Konten Pornografi

Senada dengan Heru, Wakil Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI), Sudaryatmo menjelaskan bahwa Netflix harus punya Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia agar jika nantinya bermasalah konsumen bisa langsung menuntut.

"Menariknya pemblokiran ini, yang memblokir ini kan korporasi. Apalagi alasannya karena konten negatif. Padahal kan harusnya yang melapornya konsumen sehingga baru diblokir, ini saja ISP yg lain tidak memblokir netflix," ujar Sudaryatmo.

Beberapa pihak menilai bahwa Netflix diblokir penyebab utamanya adalah banyaknya konten negatif yang ada di tayangan layanan penyedia video on demand tersebut.

Ferdinandus Setu, Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, mengungkap ketika Netflix ingin beroperasi di Indonesia harus menutup akses terhadap konten-konten pornografi.

"Kalau mereka (Netflix) mau beroperasi di Indonesia harus mematikan konten yang pornografi tadi, agar gak bisa diakses di Indonesia," ujarnya.