Kasus pembobolan rekening bank melalui nomor handphone yang menimpa wartawan senior Ilham Bintang, mendapat perhatian dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Modus pembobolan rekening ini dilakukan lewat "pembajakan" kartu Subscriber Identity Module (SIM) Indosat milik Ilham Bintang.
Pelaku tersebut mengaku sebagai Ilham Bintang dan datang ke sebuah gerai Indosat. Di gerai tersebut itulah pelaku kemudian mengambil alih nomor ponsel milik Ilham Bintang.
Atas kejadian ini, pihak Kementerian Kominfo mengaku telah melakukan pemanggilan kepada Indosat. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo RI, Ferdinandus Setu.
"Kemarin kami sudah rapat dan sudah memanggil Indosat, hasilnya bahwa ada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang terlewatkan," ujar Ferdinandus.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Nando ini juga mengatakan bahwa ada sejumlah prosedur yang tidak dilakukan oleh pihak Indosat, ketika pengguna ingin melakukan pergantian kartu.
"Ada beberapa tahapan yang saat ditanyakan kepada orang yang ingin mengganti kartu itu tidak dilakukan," lanjutnya.
Ketika disinggung soal sanksi untuk operator, Kominfo pun mengatakan masih mendalami pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini dan belum memastikan sanksi apa yang nantinya akan diberikan.
"Yang jelas operator itu di bawah Kominfo, artinya teguran-teguran itu pasti akan kami lakukan," kata Ferdinandus.
Kominfo pun juga mengaku bahwa pihaknya akan memberikan dukungan apabila Polda Metro Jaya ingin meminta keterangan dari ahli.
"Tapi sekarang sudah masuk kasus hukum, artinya kami akan membantu jika Polda Metro membutuhkan keterangan dari ahli. Pasti kami dukung kasus ini untuk diungkap, yang artinya dalam sebatas pendampingan," pungkas Ferdinandus.