Find Us On Social Media :

Dijamin Kapok, RUU PDP Bakal Denda Fintech Ilegal Rp70 Miliar

By Adam Rizal, Rabu, 5 Februari 2020 | 16:00 WIB

Cegah Fintech Ilegal, OJK Dorong Pernerbitan UU Perlindungan Data Pribadi

Draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mengatur sanksi berupa denda Rp 70 miliar bagi yang melanggar. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai, sanksi itu efektif meminimalkan peredaran pinjaman online ilegal di Tanah Air.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menilai, RUU tersebut akan memberi kejelasan terkait pemanfaatan data konsumen di Indonesia, termasuk industri teknologi finansial pembiayaan (fintech lending).

“Angka (besaran denda Rp 70 miliar) itu besar,” kata dia.

Belum lagi, pada pasal 61 draf RUU PDP disebutkan apabila sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi bukan miliknya bisa dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda.

“Dia (pinjaman online ilegal) akan berpikir seribu kali untuk melanggar," katanya.

Ia optimistis aturan tersebut efektif meminimalkan pergeraka pinjaman online ilegal di Tanah Air. Apalagi, fintech lending yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sering menyalahgunakan data pengguna.

Beberapa di antara mereka mengakses ponsel peminjam (borrower) dan menyebarluaskan foto-fotonya. Hal itu merugikan para peminjam. "Mereka bebas saja akses data kontak dan lainnya, tapi tidak ada yang mengatur sanksinya," kata Kuseryansyah.

Padahal, fintech lending yang terdaftar di OJK hanya boleh mengakses kamera, microphone, dan lokasi. Selain ketiga data itu, perusahaan dilarang keras mengambil atau mengaksesnya dari ponsel pengguna.

AFPI, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi hingga Kepolisian bahkan sempat usul untuk membuat UU yang mengatur fintech.

Hal itu lantaran sanksi bagi pinjaman online ilegal dirasa tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.

Selama ini, penindakan fintech lending ilegal hanya mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen, dan UU Perseroan Terbatas (PT). Alhasil, penerapan aturan itu terkait kasus fintech lending ilegal dinilai tidak maksimal.

Sejak Juli 2018 hingga awal Desember 2019, Satgas Waspada Investasi sudah memblokir 1.898 platform pinjaman online ilegal. Pada Januari lalu, mereka menemukan 120 fintech lending ilegal dan sudah ditangguhkan.

Secara total, Satgas Waspada Investasi memblokir 2.018 platform fintech ilegal sejak Juli 2018 hingga saat ini.