Find Us On Social Media :

Dampak Bahaya Main Skullbreaker Challenge di TikTok, Terancam Pidana

By Adam Rizal, Sabtu, 15 Februari 2020 | 15:00 WIB

Skullbreaker Challenge

Media sosial kembali dikejutkan dengan tren challenge baru. Kali ini giliran Skullbreaker Challenge yang naik daun di TikTok. Sayangnya, tren ini telah memakan korban di AS. Seorang pelajar SMA di Miami, Florida, dilaporkan mengalami luka setelah melakukan challenge tersebut.

Skullbreaker Challenge dilakukan oleh tiga orang dengan cara berbaris. Ketika orang yang di tengah melompat, kedua rekannya akan menjegal kaki tersebut hingga terjatuh.

"Saat aku lompat, aku ingat teman-temanku menendang kakiku, rasanya sungguh tak terkira," ucap anak tersebut dikutip NBC Miami.

Ia melakukan challenge itu karena dipaksa dengan perisakan. Akibat kejadian itu, sang anak dilarikan ke rumah sakit dan dirawat. Meski perawatannya telah selesai, gadis tersebut masih sering merasakan kesakitan.

"Susah digambarkan rasa sakitnya, tidak cuma fisik, tetapi juga mental," jelasnya.

Orang tua gadis tersebut menempuh jalur hukum atas kasus yang menimpa anaknya. Melalui pengacaranya, ia menuntut pihak sekolah, Miami Dade County Public School District, Florida. Selain itu, ia juga telah memindahkan anaknya.

Sementara itu, pihak sekolah telah memberikan sanksi kepada pelaku yang memaksa anak tersebut melakukan Skullbreaker Challenge.

Pemerintah Florida juga mengimbau orang tua untuk membimbing anak-anaknya agar bertanggung jawab dengan apa yang sedang trending di media sosial.

Ancaman Pidana

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau masyarakat tak mengikuti aksi tersebut. Ia mengaku, khawatir akan keselamatan pengikutnya.

“Tolong anak-anak dijagain ya. Lagi ada tren baru ngerjain orang model gini, di mana ini bahaya banget,“ kata Edy lewat keterangannya, Jumat (14/2).

Edy menuturkan, jika terdapat korban jiwa dalam aksinya tersebut dapat dikenakan tindak pidana. Menurut Edy, potensi adanya korban jiwa sangat besar.

“Dugaan Pasal 359 KUHP meninggalnya seseorang atau 360 KUHP akibatkan luka berat,” imbuh Edy.