Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama operator seluler telah melakukan uji coba pemblokiran ponsel Black Market (BM) dua hari lalu. Selain mengendalikan peredaran ponsel BM, aturan itu juga memblokir ponsel dicuri atau hilang.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan skema pemblokiran ponsel dicuri atau ponsel hilang dinyatakan berhasil.
"Kemarin skema pemblokiran ponsel yang hilang atau tercuri ketika dicoba itu berhasil," kata Ferdinandus.
Namun terkait berapa lama pelaporan ditindaklanjuti dengan pemblokiran masih terus dibahas, termasuk bagaimana tata cara pelaporan pemblokiran ponsel BM karena hilang atau dicuri.
"Persis waktunya berapa lama ini nanti disampaikan pada awal Maret nanti," kata pria yang disapa Nando ini.
Pelanggan dapat meminta pemblokiran tersebut kepada operator seluler bersangkutan, di mana nantinya ditindaklanjuti dengan pemblokiran akses telekomunikasi di ponsel tersebut.
"Yang sangat bagus (dirasakan) bagi masyarakat adalah pertama kali Indonesia menerapkan pelaporan Lost Stolen, sehingga pengguna dapat meminta blokir ponselnya yang hilang/dicuri, sehingga tidak bisa diaktifkan di seluruh operator," ujar Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kominfo Nur Akbar Said.
Dan ketika ponsel tersebut kembali lagi ke tangan pemiliknya, sang empunya dapat mengajukan untuk membuka blokir akses telekomunikasi yang sudah diajukan sebelumnya.
"Jika ponselnya ditemukan, pemilik dapat meminta unblock untuk buka blokir (akses telekomunikasinya)," ungkapnya.
Aturan validasi nomor IMEI akan diberlakukan pada 18 April 2020. Ponsel BM yang terbukti ilegal, maka perangkat tersebut tidak akan menikmati layanan seluler yang disediakan operator seluler, walau gadget itu sudah diisi dengan SIM card.