Find Us On Social Media :

Ponsel Ilegal yang Aktif Masih Tetap Bisa Digunakan Setelah 18 April

By Adam Rizal, Minggu, 1 Maret 2020 | 14:00 WIB

Ilustrasi ponsel BM

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, Ismail mengatakan perangkat yang sudah aktif sebelum 18 April 2020 meski tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian masih tetap bisa digunakan.

"Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak," ujar Ismail di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.

Dengan demikian, Ismail mengatakan regulasi tersebut berlaku ke depan. Sehingga, para pemilik ponsel ilegal yang sudah aktif tidak perlu registrasi individual lagi. "Jadi tidak perlu resah."

Pemerintah dan operator sepakat untuk memilih skema white list untuk mengendalikan peredaran ponsel ilegal di Tanah Air. Dengan skema ini, pemerintah tidak bakal memblokir ponsel yang telah aktif. Melainkan sejak awal ponsel ilegal tidak bakal mendapat sinyal dari operator, sehingga tak bisa beroperasi optimum.

"Skema white list adalah proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya," kata Ismail. Kebijakan itu akan berlaku mulai 18 April 2020.

Keputusan itu diambil setelah Kementerian Kominfo menggelar rapat bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta para operator seluler.

Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mencegah peredaran ponsel ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator dan negara melalui pengendalian IMEI.

"Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi," kata dia.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet yang legal.

Masyarakat diminta untuk kritis dan cerdas alias Know Your Mobile dengan melakukan pengecekan IMEI di laman Kemenperin, yakni imei.kemenperin.go.id, sebelum membeli gawai melalui toko maupun online.

Sebelumnya, pemerintah bersama perusahaan operator seluler resmi mulai melakukan uji coba pemblokiran ponsel ilegal pada pertengahan bulan ini. Pemblokiran IMEI ponsel yang lebih sering dikenal dengan istilah BM (black market) ini dimulai Senin, 17 Februari 2020.

Uji coba yang rencananya dilakukan bersama dengan PT Telekomunikasi Seluler dan PT XL Axiata Tbk., tersebut bertujuan untuk mengetahui metode paling efektif dalam pengendalian IMEI ilegal.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA). Adapun tiap slot kartu di gawai memiliki IMEI yang berbeda-beda.