Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengupayakan aturan IMEI tetap berjalan meskipun di tengah wabah Covid-19.
"Sejauh ini masih diupayakan sesuai dengan jadwal tersebut [aturan IMEI resmi diberlakukan 18 April 2020]," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail.
Kominfo dan seluruh operator telah sepakat menggunakan metode pemblokiran whitelist (daftar putih) untuk memblokir ponsel ilegal karena pemblokiran dengan sistem whitelist tidak berpotensi merugikan konsumen.
"Dengan sistem ini, masyarakat bisa langsung mengetahui apakah nomor IMEI ponsel yang mereka beli sudah terdaftar atau tidak. Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI ini," kata Ismail.
"Skema whitelist yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli," sambungnya.
Sebetulnya pemerintah juga menyiapkan mekanisme blacklist (daftar hitam) untuk memblokir ponsel black market (BM). Mekanisme ini akan memblokir akses telekomunikasi pada ponsel-ponsel denganIMEI yang masuk daftar hitam.
Sementara mekanisme whitelist akan memberikan akses telekomunikasi hanya pada ponsel dengan IMEI terdaftar di basis data IMEI pemerintah, Sibina. Ponsel yang ada di luar daftar putih itu akan langsung terblokir.
Sibina merupakan sistem yang akan menyimpan seluruh IMEI dari vendor dan importir resmi di Indonesia. Nantinya, dari pendeteksi IMEI Sibina akan memberikan notifikasi kepada operator seluler, apakah nomor IMEI tersebut whitelist atau blacklist.
Data IMEI yang berada dalam Sibina sebelumnya akan dipasangkan dengan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Kementerian Perindustrian.
TPP ini memiliki data spesifikasi ponsel dair vendor dan importir, sedangkan data pelanggan seluruhnya berada di operator seluler.