Find Us On Social Media :

Alasan Kominfo Ganti Nama Aplikasi TraceTogether dengan PeduliLindungi

By Adam Rizal, Sabtu, 28 Maret 2020 | 16:00 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate

Menteri Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), Johnny Plate, menegaskan bahwa aplikasi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk menelusuri dan melacak pasien COVID-19 melalui smartphone, berbeda dengan aplikasi yang dimiliki Singapura.

Oleh sebab itu, Kementerian Kominfo pun mengubah nama aplikasi TraceTogether menjadi PeduliLindungi. Menurut Johnny, selain untuk menegaskan perbedaan antara aplikasi milik Singapura dan Indonesia, perubahan nama ini juga dibuat agar lebih mudah dipahami masyarakat.

Sebagai informasi, Singapura juga memiliki aplikasi bernama TraceTogether yang punya fungsi serupa, yakni untuk menelusuri dan melacak pasien COVID-19. Sehingga muncul dugaan bahwa aplikasi yang digunakan pemerintah Indonesia berasal dari Singapura.

"Aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dibuat oleh developer Indonesia dan tidak dibeli dari Singapura," ungkap Johnny.

Ia pun mengatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi memiliki konfigurasi yang berbeda dengan TraceTogether. Kendati demikian, ia tidak menjabarkan seperti apa perbedaan konfigurasi yang dimaksud.

Sebelumnya, Menkominfo memperkenalkan aplikasi ini dengan nama TraceTogether, nama yang sama dengan aplikasi besutan pemerintah Singapura. PeduliLindungi akan dipasang ke ponsel pintar milik pasien positif COVID-19 yang kemudian akan mencatat pergerakan pasien tersebut selama 14 hari ke belakang.

Aplikasi ini akan mendeteksi nomor ponsel pintar yang pernah berada di sekitar pasien positif COVID-19 tersebut. Orang-orang yang terdeteksi pernah berada di sekitar atau satu lokasi dengan pasien positif akan mendapatkan notifikasi atau peringatan melalui SMS blast. Kemudian, penerima notifikasi harus menjalankan protokol orang dalam pengawasan (ODP).

Johnny mengatakan, aplikasi ini akan tersambung ke Satgas COVID-19, Kominfo, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Karena data-data pasien ada di Kemenkes, Kemenkes yang akan melakukan penelusuran (tracing), pelacakan (tracking), dan mengurung atau isolasi (fencing)," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga akan memonitor kerumuman orang selama masa darurat COVID-19 melalui nomor ponsel Mobile Station International Subscriber Directory Number (MSISDN) berdasarkan data Base Transceiver Station (BTS).

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad Ramli mengatakan, orang-orang yang berada di satu lokasi akan diberikan peringatan melalui pesan SMS agar tidak berkumpul.

"Kalau misalnya ada sejumlah orang dengan membawa ponsel berada di satu tempat, itu bisa dimonitor. Yang memonitor nanti ada dari tim kita, pemerintah," jelas Ramli.