Find Us On Social Media :

PHK 677 Karyawannya, Indosat Gelontorkan Rp663 Miliar untuk Kompensasi

By Rafki Fachrizal, Kamis, 2 April 2020 | 20:32 WIB

Ilustrasi Indosat Ooredoo

Indosat Ooredoo mengumumkan bahwa proses reorganisasi bisnis yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 677 karyawannya telah berjalan dengan lancar.

“Kami telah menyelesaikan reorganisasi perusahaan kami pada akhir Februari, dan 92% karyawan yang terkena dampak telah menerima kompensasi yang jauh lebih baik daripada yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang,” kata Irsyad Sahroni selaku Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo, di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Diketahui, Indosat telah mengalokasikan Rp663 Miliar untuk mendanai paket kompensasi, dengan angkatan pertama sebesar Rp343 Miliar untuk 328 karyawan yang terkena dampak, tidak termasuk bonus 2019 sebesar Rp18,3 Miliar, yang akan dibayarkan sebelum 15 April mendatang.

Irsyad juga menyatakan bahwa perusahaan telah mengambil semua langkah yang diperlukan untuk membantu karyawan yang terkena dampak reorganisasi.

"Kami telah mengadakan pelatihan dan dukungan pasca-kerja untuk karyawan yang terkena dampak pada akhir Februari lalu. Kami juga gembira bahwa mitra Managed Services berkelas dunia, Ericsson, telah mulai merekrut banyak karyawan kami yang terkena dampak untuk mulai bekerja di bawah payung perusahaannya,” terang irsyad.

Meski demikian, diketahui bahwa terdapat 52 karyawan yang terkena dampak yang memutuskan untuk menolak tawaran kompensasi dan tengah dilakukan proses mediasi.

“Memang benar beberapa karyawan yang terkena dampak memutuskan untuk melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan kami menghormati dan mengikuti proses yang mengacu pada prosedur dan hukum yang berlaku,” ucap Irsyad.

Prosesnya dimulai dengan pertemuan bipartit yang dilakukan pada akhir Februari lalu dan dilanjutkan dengan proses mediasi yang dipimpin oleh masing-masing Kantor Tenaga Kerja setempat sebelum merebaknya Covid-19.

“Kami akan selalu mengikuti semua proses yang sesuai dengan Hukum yang berlaku dan diatur oleh Kantor Tenaga Kerja dan Pemerintah,” pungkas Irsyad.