Find Us On Social Media :

GoCar dan GrabCar Wajib Bawa Sampai Dua Penumpang Selama PSBB di DKI

By Adam Rizal, Sabtu, 11 April 2020 | 16:30 WIB

Grab

Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, selama 14 hari, mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) hingga Kamis (23/4/2020).

Untuk mendukung peraturan tersebut, jumlah penumpang di layanan transportasi roda empat online yang bernaung di bawah GoJek dan Grab, yakni GoCar, GoBlueBird, dan GrabCar dibatasi maksimal hanya dua orang saja.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 yang menjadi acuan selama periode PSBB.

Di dalamnya terdapat aturan bahwa seluruh moda transportasi, termasuk udara, laut, kereta api, serta jalan raya, diizinkan beroperasi asalkan jumlah penumpangnya dibatasi, guna penerapan physical distancing.

Grab telah mengumumkan aturan ini di aplikasinya pada Jumat (10/4/2020) siang. Dalam pemberitahuan itu, Grab menulis bahwa layanan GrabCar, GrabCar Plus, GrabCar Elektrik, serta GrabCar Airport hanya boleh mengangkut maksimal dua orang.

Sementara layanan GrabCar XL dan GrabRent, maksimal penumpang yang diperbolehkan adalah tiga orang.

Sementara Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita juga mengonfirmasi bahwa layanan GoCar dan GoBlueBird mulai membatasi penumpang maksimal dua orang, dalam periode PSBB.

"Kami mematuhi keputusan pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan PSBB dan kami berharap langkah ini dapat mencegah penyebaran Covid-19," tutur Nila dalam keterangan resminya.

"Transportasi roda empat GoCar dan GoBlueBird masih tersedia dengan maksimal jumlah penumpang dua orang agar physical distancing bisa tetap terjaga," tambah Nila.

Meski demikian, aplikasi GoJek sendiri di aplikasinya masih mencantumkan keterangan bahwa GoCar dan GoBlueBird masih bisa ditumpangi oleh satu hingga empat orang.

Informasi tersebut akan ditemui setelah pengguna memasukkan titik jemput dan tempat yang ingin dituju, dalam aplikasi Gojek.

Sedangkan untuk layanan transportasi roda dua online (GoRide dan GrabBike), yang notabene mengharuskan penumpangnya berboncengan dengan driver, sudah dihentikan untuk sementara waktu di wilayah DKI Jakarta.

Walhasil, layanan GoRide dan GrabBike tidak bisa ditemukan dan diakses oleh pengguna aplikasi GoJek dan Grab di wilayah DKI Jakarta.

Namun layanan selain transportasi roda dua, seperti pesan-antar makanan atau barang masih bisa digunakan.