Find Us On Social Media :

Pemerintah Izinkan Ojol Bawa Penumpang, Ini Respons Grab & Gojek

By Adam Rizal, Selasa, 14 April 2020 | 13:30 WIB

Gojek dan Grab

Grab dan Gojek menunggu kepastian aturan yang membolehkan mitra ojek online (ojol) beroperasi ketika PSBB.

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan menerbitkan aturan PM No.18 tahun 2020 yang izinkan ojol beroperasi di tengah wabah corona Covid-19.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan pihaknya masih menunggu PM 18 diundangkan dan secara resmi berlaku.

"Mewakili mitra pengemudi Grab, kami ingin mengapresiasi pemerintah yang telah mendengar masukan kami dan para mitra terkait PM 18 yang kini sedang dalam proses perundangan. Grab telah dan akan terus mempersiapkan berbagai prosedur kesehatan yang diatur dalam PM 18 ini, serta memastikan kesiapan mitra pengemudi dan penumpang," ujarnya Senin (13/4/2020)

Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, Gojek menyambut baik Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan moda transportasi roda dua untuk mengangkut penumpang selama periode PSBB.

"Dikeluarkannya Permenhub tersebut tentu dapat membantu mobilitas kelompok masyarakat yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan PSBB. Di sisi lain, aktivitas ojek online untuk mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver dalam menjaga penghasilan mereka untuk keluarganya," ujar Nila.

"Adapun saat ini kami masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan," tegasnya.

Salah satu poin dari PM No 18 tahun 2020 bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang di masa PSBB asalkan mematuhi protokol kesehatan.

Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang melarang ojek online mengankut penumpang selama PSBB.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati membantah adanya kontradiksi tersebut. Menurutnya, aturan ini sama sekali tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020.

"Tidak bertentangan dengan Permenkes. Permenhub ini sudah langsung berkoordinasi dengan unsur terkait. Bahkan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkes, dengan pihak dari Pemprov DKI sudah kami lakukan koordinasi," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (12/4/20).