Find Us On Social Media :

Selain Kemenhan, BNPT Resmi Larang Penggunaan Aplikasi Zoom

By Adam Rizal, Selasa, 28 April 2020 | 11:30 WIB

Ilustrasi keamanan Zoom

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melarang seluruh pegawai menggunakan aplikasi Zoom untuk berkomunikasi secara daring.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Larangan Penggunaan Aplikasi Video Conference Zoom di Lingkungan BNPT Terkait Pengamanan Data Informasi Data.

Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Utama Adang Supriyadi mewakili Kepala BNPT pada 24 April 2020.

"Agar semua unit kerja di lingkungan BNPT tidak menggunakan aplikasi Video Conference Zoom saat mengadakan rapat dengan pihak internal maupun eksternal." demikian bunyi larangan tersebut. Alasan pelarangan ini adalah tidak adanya jaminan keamanan data dan adanya peluang duplikasi traffic.

Selain itu, setiap pelaksanaan rapat video conference agar menggunakan aplikasi lain yang telah terjamin enkripsinya.

Terakhir, BNPT meminta kepada seluruh pegawainya untuk menghapus aplikasi Zoom, baik di ponsel maupun laptop atau komputer.

"Untuk mencegah kebocoran data dan informasi ke pihak yang tidak bertanggungjawab," ujarnya.

Kemenhan

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menerbitkan surat edaran mengenai larangan bagi pegawai Kemhan menggunakan aplikasi Zoom dalam video conference.

Surat bernomor SE/57/IV/2020 itu ditandatangani Sekjen Kemhan, Laksamana Madya TNI, Agus Setiadji, pada 21 April. Surat tersebut juga dibenarkan juru bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar. "Disampaikan kepada kasatker/kasubsatker di lingkungan Kemhan agar pelaksanaan video conference pada masing-masing jajaran tidak menggunakan aplikasi Zoom," isi surat edaran yang ditandatangani Agus Setiadji.

Dalam surat edaran tersebut, Kemhan menyebut beberapa pertimbangan yang membuat larangan menggunakan aplikasi Zoom.Pertama, tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom lantaran aplikasi bersifat terbuka.

Kedua, terdapat duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain. Hal itu mengakibatkan data pembicaraan dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.

"Hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat," isi lanjutan surat edaran tersebut.

Untuk itu, setiap pegawai Kemhan yang ingin menggunakan video conference agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan.