Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 telah terbit. Lewat aturan ini Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatur sejumlah perizinan berusaha, salah satunya mewajibkan pendaftaran pelaku usaha online.
“Ini untuk melindungi semua pihak, pedagang dan konsumen,” kata Agus dalam acara Ngobrol Tempo di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2020.
Agus mengatakan, Permendag ini sebenarnya adalah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Online. Salah satu alasan terbitnya Permendag ini adalah untuk menghindari adanya pelaku usaha yang tidak jelas.
Pertama yaitu pelaku usaha dari luar negeri yang menyebabkan daya saing dan peluang pengusaha lokal berkurang. Kedua pelaku usaha lokal yang tidak jelas, sehingga merugikan konsumen.
“Konsumen pasti ingin pedagang jelas,” kata Agus.
Selain itu, Permendag ini terbit sebagai upaya perlindungan data pribadi konsumen. Bagi Agus, perlindungan data ini sangat penting, terutama dari pelaku usaha dari luar negeri yang tidak jelas.
“Kalau dia punya data kita, dia bisa membaca karakteristik konsumen kita bagaimana, itu makanya kami lakukan register pelaku usaha,” kata Agus. Meski demikian, Ia belum menjelaskan secara rinci mekanisme pendaftaran ini.
Namun dalam waktu dekat, kata dia, Kemendag dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga akan mengeluarkan aturan yang lebih detail mengenai perlindungan data pribadi ini.
Beberapa waktu lalu, platform e-commerce, Tokopedia, sempat menjadi salah satu sasaran pembobolan data pribadi. Sehingga Tokopedia pun menggandeng Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menginvestigasi kebocoran data pengguna mereka.