Find Us On Social Media :

Trump Resmi Keluarkan Perintah Eksekutif Hapus Kekebalan Twitter Cs

By Adam Rizal, Jumat, 29 Mei 2020 | 08:30 WIB

Presiden AS Donald Trump menyebut inisiatif contact tracking Apple-Google bisa melanggar privasi warga AS

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif presiden yang dapat membatalkan atau melemahkan peraturan yang telah melindungi perusahaan internet.

Trump menandatangani perintah eksekutif itu pada Kamis (28/5) sore waktu setempat yang berupaya menghapus kekebalan hukum raksasa media sosial seperti Twitter untuk konten-konten yang mereka terbitkan.

Keputusan ini terjadi setelah Trump menyerang Twitter karena menandai kicauannya untuk pertama kali tentang klaim kecurangan tentang pemungutan suara melalui surat suara.

"Ini akan menjadi Hari Besar bagi Media Sosial dan keadilan!," kata Trump di Twitter.

Berbicara dari Kantor Oval sebelum menandatangani perintah eksekutif tersebut, Trump mengatakan langkah itu diambil untuk mempertahankan kebebasan berbicara dari salah satu bahaya paling mengerikan yang telah dihadapi dalam sejarah Amerika.

"Monopoli media sosial sedikit mengendalikan sebagian besar dari semua komunikasi publik dan pribadi di Amerika Serikat," katanya.

"Mereka memiliki kekuatan yang tidak diperiksa untuk menyensor, membatasi, mengedit, membentuk, menyembunyikan, mengubah, hampir semua bentuk komunikasi antara warga negara dan audiensi publik yang besar," imbuhnya seperti dikutip dari CNN, Jumat (29/5/2020).

Trump mengakui bahwa perintah eksekutifnya akan mendapat tantangan hukum.

"Kurasa itu (perintah eksekutif) akan ditantang di pengadilan, apa yang tidak?" cetusnya. "Tapi saya pikir kita akan melakukannya dengan sangat baik," imbuhnya.

Perintah eksekutif ini menargetkan undang-undang yang dikenal sebagai Undang-Undang Ketepatan Komunikasi. Bagian 230 dari undang-undang ini memberikan kekebalan luas kepada situs web yang membuat dan memoderasi platform mereka sendiri, dan telah dijelaskan oleh para pakar hukum sebagai "26 kata yang menciptakan internet."

Trump mengatakan, Jaksa Agung AS William Barr akan mulai menyusun UU segera untuk mengatur perusahaan media sosial. "Apa yang saya pikir bisa kita katakan adalah kita akan mengaturnya," katanya.

"Di negara yang telah lama menghargai kebebasan berekspresi, kami tidak dapat mengizinkan sejumlah platform online untuk memilih secara langsung pidato yang dapat diakses dan disampaikan oleh orang Amerika secara online," bunyi pesan eksekutif itu.