Find Us On Social Media :

Duh, Pelanggan Netflix, Spotify dan Zoom Cs Bakal Kena PPN 10 Persen

By Adam Rizal, Rabu, 1 Juli 2020 | 15:30 WIB

Spotify dan Netflix

Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mulai Rabu, 1 Juni 2020.

Pelanggan yang menggunakan barang dan jasa digital dari luar negeri seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom akan dikenakan PPN sebesar 10 persen.

Rabu, 1 Juli 2020, aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020. Ketentuan ini merupakan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Meski ditetapkan Juli ini, para pelaku PMSE baru bisa memungut PPN mulai Agustus.

"Para PMSE di luar negeri mulai pungut menyetor atas PPN yang dipungutnya atas transaksi barang dan jasa di luar wilayah kepabeanan RI dan Agustus mereka harapannya bisa memungut," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta.

Saat ini sudah ada enam perusahaan luar negeri yang siap untuk memungut dan menyetor PPN. Namun, mereka membutuhkan kesiapan infrastruktur agar bisa memungut PPN.

"Kami diskusikan kesiapan dan infrastruktur mereka. Karena invoice itu kan nanti ada perubahan untuk pemungutan PPN mereka. Kalau ada PPN di dalamnya jadi seperti apa, informasi yang disertakan seperti apa, bagian-bagian memungutnya seperti apa," ungkap Suryo di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020.

Suryo pun belum mau membeberkan nama-nama perusahaan tersebut. Sebab, perusahaan itu harus ditunjuk secara resmi baru kemudian diumumkan ke publik.

"Nanti kalau sudah ada penunjukkan dan part of transparency, akan disampaikan ke publik siapa yang sudah ditunjuk. Kalau sekarang belum ditunjuk karena menunggu kesiapannya, beberapa hari ke depan mudah-mudahan bertambah jadi agak lebih luas di wajib pajak untuk PMSE," jelas dia.

Sementara itu, kriteria pelaku e-commerce yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri, yakni memiliki nilai transaksi penjualan atau pengaksesnya di Indonesia dalam jumlah tertentu.

Pelaku usaha e-commerce yang dalam kurun waktu 12 bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan, atau memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN.

"Penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020.

Dengan kriteria tersebut, maka penunjukan pemungut PPN didasarkan semata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

"Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan. Jumlah PPN yang dipungut adalah 10 persen, namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN," ungkapnya.

Pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan sepanjang bukti pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak yaitu mencantumkan nama dan NPWP pembeli, atau alamat e-mail yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.