Facebook dan Whatsapp menangguhkan permohonan pemerintah Hong Kong maupun otoritas hukumnya tentang informasi pengguna kedua media sosial itu.
Juru bicara Facebook menjelaskan, penangguhan itu menunggu penilaian lebih lanjut tentang UU Keamanan Nasional yang baru sepekan diberlakukan di Hong Kong oleh china.
"Akan mencakup uji tuntas secara formal HAM dan melakukan konsultasi dengan para ahli HAM," kata juru bicara Facebook sebagaimana dilaporkan South China Morning Post.
Facebook juga menegaskan: "Kami percaya kebebasan berekspresi adalah HAM mendasar dan mendukung orang untuk mengekspresikan diri tanpa rasa takut akan keselamatan mereka atau dampak lainnya."
Kelompok Digital Rights, ProPrivacy menyebut manuver Facebook merupakan kemenangkan bagi privasi digital dan HAM di kawasan itu. ProPrivacy juga memberi catatan bahwa Whatsapp juga diblokir di Hong Kong.
Sejak UU Keamanan Nasional di Hong Kong resmi berlaku 1 Juli lalu, banyak warga Hong Kong menghapus pernyataan mereka di media sosial seperti Facebook dan Whatsapp.
Banyak warga Hong Kong kemudian beralih ke Twitter dan platform media lainnya seperti Telegram dan Signal .