Setelah hadir dalam versi beta beberapa bulan lalu, pembuat browser Firefox, Mozilla, akhirnya resmi merilis layanan virtual private network (VPN) berbasis aplikasi besutannya kepada pengguna umum secara luas.
Dinamai Mozilla VPN, aplikasi tersebut saat ini sudah tersedia dan bisa dijajal oleh sejumlah pengguna Windows 10, Android, dan iOS tanpa harus memasang peramban (browser) Firefox.
Ketersediaan di MacOS dan Linux disebut bakal menyusul di kemudian hari. Nah, untuk menikmati layanan VPN dari Mozilla ini, pengguna harus berlangganan dengan merogoh kocek 4,99 dolar AS atau sekitar Rp 72.000 per bulan.
Dengan banderol harga tersebut, apa saja yang ditawarkan Mozilla VPN?
Sebagaimana layanan VPN pada umumnya, Mozilla VPN, yang konon telah diuji coba selama hampir satu tahun, menawarkan beragam fitur yang diklaim mampu melindungi privasi, identitas, serta data pengguna ketika berselancar di dunia maya.
Salah satunya adalah protokol keamanan WireGuard teranyar yang dirancang dengan hanya 4.000 baris kode, jauh lebih sedikit dibandingkan platform VPN lain yang biasanya dibuat dengan puluhan hingga ratusan ribu baris kode.
Dengan baris kode yang bisa dibilang ringkas itu, pihak Mozilla mengklaim bahwa pengguna bisa menikmati pengalaman menjelajah dunia maya dengan cepat tanpa harus khawatir akan privasi dan keamanannya.
Selain itu, Mozilla VPN juga disebut memiliki tampilan antarmuka (user interface) yang sederhana untuk memudahkan pengguna awam, serta diklaim tak akan mengumpulkan dan menyimpan data penggunanya.
Kendati resmi dirilis, layanan tersebut saat ini hanya tersedia di enam negara saja, mencakup Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Selandia Baru, Singapura, dan Malaysia, sebagaimana dirangkum Mozilla.org.
Belum diketahui kapan Indonesia bakal kebagian layanan Mozilla VPN. Pihak Mozilla hanya mengatakan bahwa layanan tersebut bakal menyambangi sejumlah kawasan lainnya dalam waktu dekat.