Find Us On Social Media :

Tanda Tangan Elektronik Makin Diminati Berbagai Industri di Indonesia

By Cakrawala, Selasa, 21 Juli 2020 | 15:30 WIB

Ilustrasi Tanda Tangan Elektronik.

VIDA (PT. Indonesia Digital Identity) hari ini menyampaikan bahwa terdapat peningkatan minat terhadap tanda tangan elektronik pada berbagai industri di Indonesia. Hal itu sejalan dengan wabah COVID-19 yang masih berlangsung di tanah air. Pasalnya, wabah COVID-19 membuat segala kegiatan menjadi meminimalkan kontak fisik untuk menekan kemungkinan penularan. Namun, VIDA tidak menyampaikan secara detail besarnya peningkatan yang terjadi.

Sati Rasuanto (Direktur PT. Indonesia Digital Identity) mengatakan bahwa sebagai bentuk komitmen negara mendukung perkembangan ekonomi digital yang menjadi bagian dari infrastruktur elektronik cybertrust untuk membuat masyarakat lebih percaya terhadap transaksi daring, tanda tangan daring, dan memastikan bahwa semua dilakukan secara sah; Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) telah meresmikan PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) dan TTE (Tanda Tangan Elektronik). Hal tersebut sekaligus bertujuan untuk meminimalkan pemalsuan dokumen milik pemerintah maupun perusahaan di Indonesia.

TTE sendiri dinilai VIDA sebagai salah satu wujud transformasi digital dalam mengurangi manipulasi atau pemalsuan dokumen dan transaksi elektronik. Individu dan perusahaan bisa menggunakan TTE tersebut untuk kontrak, perizinan, dan lainnya. Dari segi hukum TTE sudah memiliki kekuatan yang kuat dan kedudukannya setara dengan tanda tangan basah.

Adapun salah satu PSrE yang tercatat di Kominfo adalah VIDA. Oleh karena itu, VIDA memiliki otoritas untuk menerima pendaftaran, melakukan verifikasi, serta menerbitkan sertifikat dan tanda tangan elektronik. VIDA pun mengklaim data yang diambil selama proses penerbitan tanda tangan digital, dikelola oleh sistem informasi yang aman didasarkan pada ISO 27001.

VIDA pun menyebutkan bahwa TTE yang ditawarkannya memiliki beberapa keunggulan. Adapun keunggulan tersebut adalah seperti berikut.

  1. Unik untuk setiap pengguna.
  2. Dapat diakses oleh semua pengguna.
  3. Cepat dalam menandatangani dan mengirim dokumen ke siapa pun, di mana saja.
  4. Hemat biaya karena tak perlu membeli dan menyimpan dokumen fisik.
  5. Isi dokumen aman karena menggunakan kriptografi.
  6. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.