Find Us On Social Media :

KPI Tak Punya Wewenang Mengawasi Layanan YouTube dan Netflix di RI

By Adam Rizal, Kamis, 23 Juli 2020 | 15:30 WIB

Netflix

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis mengatakan KPI hanya berwenang mengawasi radio dan televisi. Platform Youtube dan Netlfix disebut bukan wewenangnya lantaran tidak menggunakan frekuensi publik.

"Itu termaktub dalam undang-undang, ketika frekuensi yang dikategorikan milik publik, diturunkan yang namanya dua produk, yaitu televisi dan radio," kata Yuliandre dalam diskusi literasi daring, Rabu (22/7/2020).

Sementara, untuk mengawasi konten yang ada di media baru, yaitu media digital semisal Netflix atau YouTube bukan wewenang KPI. Sebab, frekuensi pada media baru tersebut adalah frekuensi digital.

"Nah ketika frekuensi itu sudah berubah diksinya bernama medium channel, yang bernama platform digital, memakai yang namanya internet, artinya di sini ada namanya frekuensi dunia," ujar Yuliandre.

Apabila dalam perkembangan ke depan KPI diberikan mandat oleh undang-undang untuk mengawasi media baru, maka KPI akan melaksanakannya. "Misalnya maju ke depan platform apapun definisi broadcasting asal ada audio dan visual apapun salurannya diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia, baru KPI bekerja," ucap Yuliandre.

"Tapi kalau ruang itu enggak ada, berarti melanggar undang-undang," lanjut dia

Menurut Yuliandre, regulasi di Indonesia memang terlambat untuk menghadapi percepatan teknologi. Dia mencontohkan, tampilan TV yang makin jernih di negara lain, sementara di Indonesia belum merasakannya.

"Kita itu selalu telat dalam sebuah regulasi, ketika teknologi sudah maju ke depan, ketika hari ini orang sudah digital TV-nya sudah bersih, enggak samar-samar, enggak putus-putus, seperti sekarang ya mungkin kita rasakan ya ke depan itu namanya HD 4K." ujar Yuliandre.

"Negara sahabat sudah menikmati, tetapi kita baru proses karena ada infrastruktur yang harus kita bereskan dan termasuk regulasi," lanjut dia.

Untuk diketahui, radio dan televisi yang diawasi KPI jumlahnya 3.079. Jumlah tersebut terdiri dari 1.979 Radio dan 1.100 Televisi.