Find Us On Social Media :

Waspada! Bappebti Bakal Hukum Pedagang Bitcoin Ilegal di Indonesia

By Adam Rizal, Senin, 27 Juli 2020 | 16:00 WIB

Bitcoin

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan surat pernyataan terdaftar kepada 13 perusahaan perdagangan cryptocurrency seperti Bitcoin.

Dengan demikian, perdagangan uang kripto di Indonesia sudah mendapat lampu hijau dari regulator.

Surat tersebut diterbitkan pada 19 Juni 2020 merilis sebanyak 13 perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto.

Ketiga belas perusahaan tersebut antara lain, PT Crypto Indonesia Berkat, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Tiga Inti Utama, PT Indodax Nasional Indonesia.

Selanjutnya, PT Pintu Kemana Saja, PT Zipmex Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Luno Indonesia Ltd, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Indonesia Digital Exchange, PT Cipta Koin Digital, PT Triniti Investama Berkat dan PT Plutonex Digital Aset.

Kepala Bappebti Tjahja Widayanti mengatakan, izin kepada 13 perusahaan ini berlaku sampai akhir Juli 2020. Mereka mendapatkan izin setelah memenuhi berbagai proses administasi dan sudah mematuhi seluruh regulasi.

Untuk perusahaan yang belum terdaftar dari ketiga belas pedagangan tersebut dinyatakan ilegal.

"Karena perusahaan yang terdaftar hanya ada 13 entitas, maka jika ada perusahaan penyedia layanan kripto exchange yang beroperasi di luar izin Bappebti maka akan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Pemerintah memberikan kepastian hukum kepada Bitcoin dan sejenisnya pada 2018 silam. Indonesia memasukkan Bitcoin cs sebagai barang komoditas yang diperdagangkan.

Jadi, Bitcoin dan sejenisnya tidak bisa digunakan sebagai mata uang dan alat pembayaran yang resmi di Indonesia.

Mata uang dan alat pembayaran resmi di Indonesia adalah Rupiah. Penggunaan Bitcoin dan sejenisnya sebagai mata uang dan alat pembayaran merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.