Find Us On Social Media :

Netflix Naikkan Harga Langganan Netflix di Indonesia Mulai Hari ini

By Adam Rizal, Sabtu, 1 Agustus 2020 | 10:00 WIB

Netflix

Mulai hari ini, Sabtu (1/8/2020), layanan video streaming on-demand Netflix resmi menetapkan harga langganan baru bagi pengguna di Indonesia.

Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah ditetapkan pada bulan Juli lalu.

Dalam PMK tersebut, diatur bahwa produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, yang artinya termasuk layanan streaming online , akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

"Seperti yang telah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020," ujar juru bicara Netflik.

Netflix mengatakan bahwa daftar perubahan harga ini juga telah diinformasikan ke semua pelanggan baru maupun lama.

"Bagi anggota baru Netflix, mereka sudah dapat melihat harga berlangganan yang baru mulai hari ini. Informasi terkait perubahan biaya ini juga sudah mulai kami sampaikan ke anggota lama kami," lanjutnya.

Daftar harga baru Netflix Harga paket berlangganan baru di Indonesia mengalami kenaikan mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 17 ribu setelah dikenakan PPN sebesar 10 persen. Adapun harga langganan baru Netflix per 1 Agustus 2020 sebagai berikut:

1. Paket Mobile Rp 49.000 menjadi Rp 54.000 2. Paket Basic Rp 109.000 menjadi Rp 120.000 3. Paket Standard (HD) Rp 139.000 menjadi Rp 153.000 4. Paket Premium (Ultra HD/HD) Rp 169.000 menjadi Rp 186.000

Pada pagi hari ini, situs Netflix Indonesia masih menampilkan daftar harga langganan lama yang belum diperbarui.

Tak hanya Netflix, pajak ini juga berlaku bagi produk digital lainnya seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi game digital, serta jasa online dari luar negeri.

Dengan demikian, lewat penunjukkan Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak, para pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri atau dalam negeri dapat mulai memungut PPN tersebut Peraturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020 yang salinannya bisa diunduh di situs pajak.go.id.