Find Us On Social Media :

Facebook, Amazon dan, TikTok Wajib Bayar PPN 10% Mulai 1 September

By Adam Rizal, Sabtu, 8 Agustus 2020 | 16:30 WIB

Ilustrasi Pajak Digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk sepuluh perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Penunjukan sepuluh entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi enam belas perusahaan setelah penetapan perdana dilakukan pada Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri.

Adapun sepuluh perusahaan global yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini adalah:

1. Facebook Ireland Ltd.

2. Facebook Payments International Ltd.

3. Facebook Technologies International Ltd.

4. Amazon.com Services LLC

5. Audible, Inc.

6. Alexa Internet

7. Audible Ltd

8. Apple Distribution International Ltd.

9. Tiktok Pte. Ltd.