Telkomsel kembali menggelar program #SurpriseDeal bagi para pelanggannya. Berbeda dengan paket Suprise Deal sebelumnya, operator seluler pelat merah tersebut kini menghadirkan paket internet bebas kuota (unlimited).
Program #SurpriseDeal dengan paket internet unlimited ini dihadirkan Telkomsel dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI).
Seperti sebelumnya, program #SurpriseDeal ini hanya berlaku khusus hari ini, Senin (17/8/2020), dan bisa diaktifkan mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Program ini juga berlaku bagi pelanggan prabayar (Simpati, Kartu AS, Loop) dan pascabayar (Kartu Halo, kecuali corporate-paid).
Pelanggan prabayar bisa mendapatkan paket internet unlimited tanpa batas pemakaian wajar (fair usage policy/FUP) dengan harga Rp 450.000.
Sedangkan pelanggan Telkomsel pascabayar bisa mendapatkan paket internet yang sama dengan harga yang lebih murah, yakni Rp 250.000.
Paket internet ini bisa dipakai 24 jam penuh dengan masa aktif 30 hari. Artinya, pelanggan Telkomsel prabayar dan pascabayar bisa menikmati akses internet Telkomsel sepuasnya tanpa kuota atau pembatasan kecepatan hingga 1 bulan ke depan.
Perlu dicatat, paket internet #SurpriseDeal unlimited ini hanya berlaku bagi seluruh pelanggan Telkomsel prabayar dan pascabayar yang sudah aktif selama minimal 3 bulan. Pelanggan pascabayar yang sifatnya corporate paid juga tidak bisa mengaktifkan paket ini.
Paket Surprise Deal Telkomsel juga hanya bisa dibeli lewat aplikasi MyTelkomsel, tidak bisa melalui menu USSD *363# seperti biasanya, dan bisa dibeli hanya satu kali untuk satu nomor.
Bagi Anda yang belum memasang (instal) aplikasi MyTelkomsel, aplikasinya bisa diunduh di tautan berikut (Android) dan tautan berikut (iOS).
Untuk informasi lebih lanjut terkait program #SurpriseDeal unlimited ini, silakan kunjungi situs resmi Telkomsel di tautan berikut.
"Telkomsel berkomitmen untuk selalu hadir dalam mewujudkan semangat kemerdekaan melalui keterbukaan akses jaringan di seluruh Indonesia," ujar Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro, dalam keterangan tertulis, Senin (17/8/2020).