Find Us On Social Media :

Pemkab Serang Bergabung, 263 Instansi Gunakan Layanan Sertifikat Elektronik BSSN

By Liana Threestayanti, Selasa, 8 September 2020 | 21:00 WIB

BSSN dan Pemkab Serang menandatangani kerja sama tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik.

Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemkab Serang terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BSrE Rinaldy dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasada di kantor Sekda Kabupaten Serang pada Kamis (3/9/2020).

Dengan penandatanganan kerja sama ini, sudah 263 instansi yang menggunakan layanan Sertifikat Elektronik dari BSSN. Menurut Humas BSSN, Giyanto Awan Sularso, instansi-instansi tersebut meliputi Lembaga Tinggi Negara, Kementerian dan Instansi baik Pusat dan Daerah, Pengadilan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Perguruan Tinggi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sachiri mengatakan bahwa penerapan Tanda Tangan Elektronik di lingkungan Kabupaten Serang digunakan untuk menjaga keamanan dan mencegah praktik pemalsuan dengan mengedepankan kemudahan dan kecepatan sebagai upaya percepatan penyelenggaraan sistem pemerintah berbasis elektronik.

“Kerja sama yang dilakukan antara BSSN dan Pemkab Serang ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi pemerintah daerah dengan BSSN dalam menciptakan keamanan siber. Saya harap Sertifikat Elektronik dapat menjadi pengamanan sistem elektronik Pemkab Serang,” imbuh Giyanto Awan Sularso.

Penerapan Sertifikat Elektronik ini tak lepas dari upaya pemerintah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Governance. SPBE merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk mewujudkan Refomasi Birokrasi tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, efektif, transparan dan akuntabel. 

E-Governance membutuhkan layanan jaminan keamanan, kerahasiaan, autentikasi, integritas data dan anti penyangkalan. Pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor percepatan transformasi digital berbagai sektor di Indonesia termasuk sektor pemerintahan. Tanda Tangan Elektronik Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjembatani mekanisme Work from Home sehingga kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik tetap dapat dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Selain hal tersebut Sertifikat Elektronik juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.