Find Us On Social Media :

Gojek dan Grab Harus Pasang Teknologi Geofencing Selama PSBB Jakarta

By Adam Rizal, Selasa, 15 September 2020 | 09:00 WIB

Gojek dan Grab

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama penerapan PSBB yang kembali diketatkan di Jakarta.

Namun, Gojek dan Grab harus mematuhi sejumlah aturan. Salah satunya, pengelola wajib menerapkan teknologi informasi geofencing untuk mencegah kerumunan ojol.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.

"Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan perjalanan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui SK, Senin (14/9).

Dengan teknologi itu, ojol yang berkerumun tak mendapat order. Dengan begitu, protokol social distancing atau larangan berkerumun dapat dipatuhi.

Dalam juknisnya, Syafrin melarang ojol atau ojek pangkalan berkerumun lebih dari 5 orang. Ojek juga wajib menjaga jarak parkir antarmotor minimal 2 meter saat menunggu penumpang.

Sementara jika perusahaan atau pengemudi ojol tak mematuhi aturan ini, maka Pemprov DKI bakal melarang aktivitas angkut penumpang.

"Pengawasan operasional sebagaimana dimaksud dilakukan selama 3 hari sejak diberlakukannya keputusan ini dan menjadi dasar evaluasi pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang," tegasnya.

Untuk diketahui, dalam PSBB kali ini, aturan untuk ojol memang berbeda dengan PSBB ketat sebelumnya.

Dalam PSBB ketat pertama, ojol dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengangkut makanan atau barang.