Pemerintah resmi memberlakukan peraturan blokir ponsel ilegal melalui IMEI sejak Selasa (15/9/2020) pukul 22.00. Dengan diterapkannya aturan ini, negara bisa mengamankan Rp2,8 triliun per tahun.
Menurut data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), sebanyak 20 persen dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia merupakan barang BM alias ilegal.
Pada Juli lalu, Ketua APSI, Hasan Aula menyebutkan bahwa sekitar 45 - 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia. Jika 20 persen di antaranya adalah ponsel ilegal, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit per tahun.
Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp2,5 juta, nilai totalnya mencapai Rp22,5 Triliun. Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan dari pajak.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen + PPH 2,5 persen dari ponsel ilegal tersebut karena masuk lewat jalur nonresmi.
“Total potensi pajak yang hilang sekitar Rp2,8 triliun per tahun,” ujar Hasan Aula.
Bukan hanya pemerintah, fenomena maraknya ponsel ilegal ini juga merugikan banyak pihak termasuk pengembang teknologi, operator seluler, dan konsumen.
Pemerintah sendiri melalui beleid dari tiga kementerian, yaitu Kemenperin, Kemenkominfo, dan Kemendag mengesahkan peraturan blokir ponsel BM dengan menggunakan IMEI (International Mobile Equipment Identification) sejak 18 Oktober 2019 lalu.
Namun, setelah beberapa kali mengalami penundaan, pemblokiran ponsel BM akhirnya mulai berjalan.
Nomor IMEI yang melekat di setiap perangkat handphone, komputer genggam, dan (komputer) tablet (HKT) menjadi acuan untuk menentukan apakah perangkat tersebut ilegal atau tidak.
Apabila nomor IMEI terdaftar di database Kementerian Perindustrian, dapat dipastikan bahwa perangkat tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur resmi.
IMEI sendiri adalah kode unik dari setiap perangkat seluler yang berlaku secara internasional. Kode IMEI yang diterbitkan oleh GSMA terdiri dari 14 sampai 16 digit.
Pengguna bisa mengecek nomor IMEI dengan dial *#06#. Nomor IMEI ini bukan sekadar identifikasi perangkat untuk keperluan dagang, tapi juga untuk keamanan ponsel yang dipakai.