Find Us On Social Media :

Shopee dan 11 perusahaan Digital di RI Mulai Pungut PPN 10 Persen

By Adam Rizal, Jumat, 2 Oktober 2020 | 16:30 WIB

Shopee

PT Shopee International Indonesia atau Shopee akan menarik, memungut, dan melapor pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayarkan oleh konsumen mulai 1 Oktober 2020.

Nantinya, konsumen Shopee akan dibebankan pajak sebesar 10% atas nilai transaksi barang/jasa digital yang dibeli.

Selain Shopee, ada 11 perusahaan digital yang juga ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pelaksana PPN.

Ke-11 perusahaan itu adalah Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, dan PT Jingdong Indonesia Pertama.

Total ada 12 perusahaan digital baru yang akan melaksanakan kewajibannya sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN.

Baca Juga: Begini Cara Bayar PBB dan Restribusi di DKI Jakarta Pakai GoPay

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Yoga mengatakan pihaknya terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.

“Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha,” kata Yoga dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Sebagai catatan, khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Baca Juga: Dipungut PPN 10 Persen, Apakah Harga Barang di Shopee Makin Mahal?