GrabWheels telah diluncurkan kembali oleh Grab Indonesia sejak bulan Agustus lalu. Begini aturan menggunakannya.
Moda transportasi listrik dan juga ramah lingkungan ini telah tersedia di beberapa titik di DKI Jakarta. Kehadiran GrabWheels di DKI Jakarta juga didukung dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45/2020 mengenai Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Peraturan ini tentunya menjadi acuan bagi kita yang ingin mengendarai kendaraan listrik, seperti GrabWheels. Tapi, apa saja sih, peraturannya?
Kendaraan listrik seperti GrabWheels memang sudah menjadi tren sejak kemunculannya. Selain efektivitasnya sebagai moda transportasi first-mile dan last-mile, GrabWheels juga merupakan moda transportasi ramah lingkungan yang bisa digunakan di area-area, seperti taman. Bahkan beberapa mitra Grab mengantarkan makanan menggunakan sepeda listrik ini.
Tidak hanya alat transportasi, kendaraan listrik juga menjadi sebuah gaya hidup yang dapat mencerminkan tata kota yang bersih dan konsep smart city. Adriansyah Yasin Sulaeman, Co-Founder lembaga kajian Transport for Jakarta juga menyambut baik kehadiran Permenhub ini. Menurutnya, kendaraan listrik merupakan pilihan moda transportasi dalam sistem transportasi modern.
"Memang ada beberapa kasus pengemudi yang berbuat onar tapi itu kan lebih karena perilaku orang-orangnya. Juga dulu masih ada penyikapan berbeda-beda dari masing-masing pemerintah daerah. Dengan peraturan ini semua jadi jelas karena kini pengguna sepeda dan skuter listrik telah dipayungi oleh undang-undang. Yang penting kedepannya adalah mengedukasi pengguna kendaraan listrik untuk tertib di jalan, serta mengedukasi pengguna kendaraan bermotor lain agar memberikan prioritas kepada pemobilitas aktif; termasuk pengguna sepeda dan skuter listrik,” Adriansyah menambahkan.
Sebagai pengguna kendaraan listrik, seperti GrabWheels, dan juga sebagai pengguna jalan, poin penting yang perlu diketahui masyarakat adalah menjaga keamanan dan menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang baik di Indonesia. Oleh karena itu, sebelum berkendara, Grab mengajak pengguna untuk terlebih dulu memahami aturan-aturan serta tanggung jawabnya agar terhindar dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.
Permenhub yang telah diterbitkan ini juga menyebutkan beberapa peraturan untuk bisa memastikan keamanan para penggunanya. Oleh karena itu, sebelum menggunakan GrabWheels, pengguna diharapkan memahami aturannya.
- Mematuhi Kelengkapan peralatan Kendaraan Listrik serta Pembatasan Kecepatan
Selaras dengan Permenhub No. 45/2020 pasal 1 ayat 3, GrabWheels dapat dikategorikan sebagai skuter listrik yang merupakan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda dua (2) atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik dalam menjalankan moda tersebut.[1]
Sambil bergaya menggunakan kendaraan listrik seperti GrabWheels, pastikan Anda mematuhi Permenhub No. 45/2020 pasal 3 ayat 1 ini:
- Gunakan di area yang sudah ditentukan. GrabWheels dilengkapi dengan sensor pemancar otomatis untuk membatasi fungsi skuter listrik di setiap area terlarang seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). GrabWheels juga akan memberi peringatan apabila penggunanya memasuki zona yang tidak sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan secara sengaja maupun tidak sengaja serta skuter listrik mereka akan melambat secara signifikan hingga berhenti.
- Jangan berkendara terlalu cepat. Kecepatan GrabWheels dibatasi hingga 15 km/jam di setiap unit GrabWheels yang dapat dilihat di setiap gagang skuter listrik tersebut.
- Memenuhi Syarat dan Ketentuan yang Berlaku untuk para Pengemudi GrabWheels
Grab telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan berlaku yang sesuai dengan Permenhub No. 45/2020 Pasal 4 Ayat 1 sebagai berikut:
- Ayo, bawa helm sendiri atau menggunakan helm yang sudah disediakan di setiap titik parkir GrabWheels. Grab juga telah meluncurkan fitur ‘Pemeriksaan Helm’ yang akan menggunakan pengenalan gambar untuk memeriksa pengguna telah mengenakan helm sebelum memulai perjalanannya dalam memastikan keamanan bagi semua orang.
- Sudah berusia 21 tahun belum? Pengguna GrabWheels diwajibkan untuk berusia 21 tahun ke atas untuk mengikuti peraturan batas umur yang berlaku dan tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Grab juga mendukung pengguna GrabWheels yang terdaftar di aplikasi dengan asuransi kesehatan.
- Toleransi sesama pengguna jalan. Menggunakan moda transportasi GrabWheels secara tertib dan tetap memperhatikan keselamatan para pengguna jalan lainnya, termasuk memprioritaskan para pejalan kaki.
- Pengendara GrabWheels hanya diperbolehkan berlaju di lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik, seperti lajur sepeda atau kawasan tertentu seperti pemukiman, jalur Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana transportasi umum, kawasan perkantoran dan area di luar jalan seperti trotoar yang tentu tetap memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
“Kembalinya inisiatif dari GrabWheels ini merupakan bagian dari misi GrabForGood kami untuk dapat memberikan dampak positif melalui inovasi teknologi terutama untuk mendukung terciptanya ekosistem kendaraan listrik yang baik. Kami tidak berhenti untuk selalu mengingatkan para pengguna GrabWheels untuk selalu mengikuti protokol keselamatan dan kesehatan secara maksimal serta meningkatkan inovasi kami," tutup Ridzki Kramadibrata, President Grab Indonesia.