Find Us On Social Media :

Xiaomi Indonesia Pastikan IMEI Poco X3 NFC Terdaftar di Mesin CEIR

By Adam Rizal, Jumat, 16 Oktober 2020 | 17:00 WIB

Poco X3

Country Director Xiaomi Indonesia, Alvin Tse, menjamin nomor identitas asli ponsel atau identitas perangkat bergerak internasional (International Mobile Equipment Identity/IMEI) ponsel terbaru Poco X3 NFC telah terdaftar dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

"Kami sejauh ini tidak memiliki alasan untuk meyakini bahwa Poco X3 NFC terpengaruh (sistem CEIR)," ujar Alvin dalam konferensi pers virtual peluncuran Poco X3 NFC.

Sebelumnya, mesin CEIR berbasis data nomor IMEI dikabarkan hampir penuh sehingga menghambat registrasi. Namun, awal pekan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa kapasitas mesin CEIR cukup untuk menampung IMEI ponsel baru.

Mesin CEIR dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), sementara pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Kominfo dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menurut Alvin, sangat sedikit kasus pelaporan untuk ponsel baru, baik Xiaomi dan Poco, yang mengalami permasalahan terkait IMEI. "Sebagian besar pengguna tetap bisa menikmati smartphone tanpa gangguan apapun," ujar Alvin.

Xiaomi menyediakan saluran komunikasi langsung ke layanan aftersales bila konsumen menghadapi kendala, termasuk bila ada gangguan akibat IMEI yang tidak terdaftar.

Konsumen bisa menghubungi 0800-1-401558 (toll free) atau melalui layanan Whatsapp di nomor 0821 1723 6765. "Xiaomi akan selalu mengedepankan pengguna dan akan selalu bekerja dekat dengan pemerintah untuk mengurangi dampak dari registrasi IMEI ini," ujar Alvin.

Kebijakan pengendalian IMEI, yang disahkan pada 15 September 2020, diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Pemerintah menegaskan bahwa pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.