Perusahaan bidang jasa dan jaringan telekomunikasi dan informatika Telkom membantah Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) tentang adanya dugaan praktik diskriminasi terhadap perusahaan layanan video on demand Netflix yang dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Kita pada intinya menolak tuduhan dari tim investigator KPPU terkait dengan diskriminasi," ujar kuasa hukum Telkom, Muhtar Ali, ditemui Antara usai sidang di KPPU Jakarta.
Investigator KPPU menilai pemblokiran yang dilakukan Telkom beberapa waktu lalu merupakan tindakan diskriminasi terhadap Netflix. Sementara operator lainnya dapat mengakses Netflix,layanan dari platform Over-The-Top itu tidak dapat diakses melalui jaringan Telkom Group.
Telkom, sebagai Terlapor I dalam perkara No. 08/KPPU-I/2020 yang didaftarkan pada 17 September 2020, mengatakan pemblokiran tersebut merupakan upaya Telkom untuk memenuhi sejumlah Undang-Undang, di antaranya Pasal 27(1) Jo Pasal 45(1) UU ITE terkait larangan konten yang melanggar kesusilaan, UU Perfilman, UU Pornografi, hingga UU Perlindungan Konsumen.
"Kita tahu bahwa kita melaksanakan perintah Undang-Undang untuk melakukan blokir dan memang Netflix tidak sepakat untuk melakukan take down dan censorship karena menurut dia itu bisa berpengaruh pada bisnis dia di negara lain, jadi alasan itu makanya kita tutup," kata Muhtar.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Telkomsel, Ignatius Andy, yang dalam perkara tersebut berada pada posisi sebagai Terlapor II, yang mengatakan pemblokiran yang dilakukan adalah langkah untuk menghormati aturan dan hukum yang berlaku, termasuk norma kesopanan dan kesusilaan.
"Ini adalah soal bagaimana kita menghadapi suatu fenomena adanya konten-konten yang mengkhawatirkan atau konten-konten yang mungkin dapat dianggap melanggar hukum atau melanggar kesusilaan, kesopanan, yang punya potensi menimbulkan kegaduhan sosial, sehingga kami harus bersikap hati-hati," kata Andy.
Baca Juga: ZTE Jalin Kerja Sama dengan Netflix untuk Program Hailstorm
Menjadi persoalan lebih lanjut, menurut Andy, ketika Netflix tidak memiliki perwakilan di Indonesia. "Kalau ada masalah pihak siapa yang harus bertanggung jawab," ujar dia.
Pemblokiran yang terjadi saat itu karena Netflix tidak bersedia memenuhi persyaratan layanan yang berlaku untuk seluruh penyedia layanan Subscription Based Video on Demand (SVOD).
Sementara, layanan SVOD lainnya, termasuk Catchplay, iflix dan HBO GO bersedia mengikuti ketentuan kebijakan filtering, censorship dan take down, dan telah menandatangani kontrak dengan klausa tersebut.
Apabila tidak memberlakukan syarat filtering, censorship dan take down terhadap layanan Netflix, pihak terlapor justru khawatir melakukan diskriminasi kepada para usaha lain yang patuh dan tunduk pada peraturan yang berlaku.
"Penting adalah kemudian kita tidak mendiskriminasi, yang lain patuh harusnya Netflix juga mau dong, level of playing of field di situ," ujar Andy.
Terlapor I dan Terlapor II telah membuka akses layanan Netflix kepada pelanggan Telkomsel dan Indihome terhitung sejak tanggal 7 Juli 2020. Sehingga, menurut kuasa hukum keduanya laporan tersebut tidak lagi relevan.
Baca Juga: Pemerintah Ungkap Spotify, Google, Netflix dkk Bayar Pajak Rp97 Miliar