Find Us On Social Media :

Dikenakan PPN, Harga Aplikasi Apple App Store di Indonesia Makin Mahal

By Adam Rizal, Rabu, 28 Oktober 2020 | 16:30 WIB

Ilustrasi App Store

Apple akan menaikkan harga pembelian di toko aplikasi App Store di sejumlah negara termasuk di Indonesia dalam beberapa hari ke depan.

Kebijakan Apple itu mengikuti aturan pemerintah Indonesia yang mulai menerapkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), per 1 September lalu.

"Saat pajak atau nilai tukar uang berubah, kami terkadang perlu memperbarui harga di App Store," tulis Apple dalam situs resmi untuk para pengembang aplikasi.

Selain di Indonesia, Apple juga menaikkan harga aplikasi di sejumlah negara lain, seperti Brasil, Kolombia, India, Rusia, dan Afrika Selatan.

Tentunya, kenaikan tersebut akan berpengaruh pada harga pembelian aplikasi, dan konten di dalam aplikasi (in-app purchase) pada App Store.

Meski demikian, harga berlangganan layanan seperti Apple Music dan iCloud tidak ikut terpengaruh oleh kebijakan baru ini.

Apple sendiri di Indonesia menjadi salah satu perusahaan yang dinilai telah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Karena itu Apple wajib membayar PPN sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak.

Di luar enam negara tersebut di atas, Apple kabarnya turut menyesuaikan harga baru di beberapa negara, seperti di Islandia dan Albania, sebagaimana dihimpun 9to5mac.

Apple menyebut bahwa penyesuaian tarif harga baru akan berlaku secara efektif dalam beberapa hari ke depan. Terkait penyesuaian harga tersebut, Apple turut mengimbau para pengembang untuk mengecek informasi harga baru.