Xiaomi resmi memasarkan smartphone flagship Mi 10 di Indonesia pada Mei lalu. Selang beberapa bulan, Xiaomi bersiap untuk kembali memboyong dua varian lainnya yaitu Mi 10T dan Mi 10T Pro.
Untungnya, kedua smartphone itu telah mendapatkan restu dari Kementerian Perindustrian dengan mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat masuk ke Indonesia.
Pada halaman resmi Kementerian Perindustrian, ada dua model ponsel baru Xiaomi yang tertera, yakni "M2007J3SG" dan "M2007J3SY", dengan nilai TKDN masing-masing 30,60 persen.
Ponsel dengan nomor model M2007J3SG tak lain adalah Mi 10T Pro dan ponsel dengan nomor M2007J3SY adalah Mi 10T.
Xiaomi Mi10T
Hal itu berarti Mi 10T dan Mi 10T Pro telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan pemerintah, di mana nilai TKDN ponsel 4G harus di atas 30 persen.
Kendati demikian, belum dapat dikonfirmasi kapan ponsel ini akan dirilis di Indonesia. Spesifikasi Mi 10T dan Mi 10T Pro Untuk desain dan spesifikasi, kedua ponsel tersebut mengusung layar IPS LCD dengan diagonal 6,67 inci.
Layar beresolusi Full HD Plus tersebut juga mendukung refresh rate dengan angka mencapai 144 Hz. Bagian atas Mi 10T dan 10T Pro sendiri masih dihiasi dengan lubang punch hole yang menampung kamera selfie dengan resolusi 20 MP, sama seperti Mi 10 dan 10 Pro.