Tak terhitung pesan singkat (SMS) spam yang berisi penawaran atau bahkan upaya penipuan. Padahal, pengguna tidak menginginkannya dan SMS itu masuk otomatis ke dalam smartphone.
Tentunya, anda bisa melaporkan SMS Spam yang mengganggu itu ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang bernaung di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Setelah itu, BRTI akan meneruskan laporan pengguna ke operator seluler yang bersangkutan.
Berikut ini alur penanganan pengaduan pelanggan seperti dihimpun laman resmi Kominfo.
1. Buka laman resmi Kominfo untuk memilih layanan aduan BRTI.
2. Pelapor wajib mengisi sejumlah daftar berupa identitas diri seperti nama, alamat e-mail dan nomor telepon seluler.
3. Pelapor juga wajib mengisi pengaduan pada kolom "Pengaduan atau Informasi", kemudian tulis isi aduan.
4. Setelah itu, pelapor dapat meng-klik tombol "Mulai Chat" yang tersedia.
5. Pelapor akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan atau tangkapan layar isi pesan yang diindikasikan penipuan.
6. Petugas Help Desk akan melakukan verifikasi dan analisis percakapan atau pesan yang telah dikirim.
7. Kemudian, petugas Help Desk akan mengirimkan laporan aduan tersebut melalui e-mail kepada pihak operator seluler untuk segera diproses.
Selain melalui laman resmi Kominfo, pelapor juga dapat mengajukan aduan mereka ke akun Twitter resmi BRTI @aduanBRTI lewat direct message (DM).
Caranya, pelapor cukup mengirimkan bukti tangkapan layar SMS spam yang diterima berikut dengan nomor telepon.
Apabila menerima pesan penipuan lewat aplikasi WhatsApp, pengguna dapat melaporkan hal ini ke akun resmi tim Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Informatika RI @aduankonten dengan memberikan detail keterangan beserta bukti tangkapan layar.
Adapun bentuk spam yang bisa dilaporkan diantaranya adalah panggilan telepon, pesan yang bersifat mengganggu atau tidak dikehendaki seperti permintaan transfer uang, hingga pemberitahuan untuk menyelesaikan transaksi tertentu.