Find Us On Social Media :

Pemerintah AS Sita Bitcoin Rp14 Triliun Milik Dark Web Silk Road

By Adam Rizal, Rabu, 11 November 2020 | 09:30 WIB

Bitcoin

Departemen Kehakiman AS (DOJ) menyita 69.369 Bitcoin yang diklaim merupakan dana simpanan pasar gelap dark web, Silk Road. Cryptocurrency itu dipindahkan dari sebuah dompet Bitcoin di alamat "1HQ3Go3ggs8pFnXuHVHRytPCq5fGG8Hbhx".

Menurut DOJ, dompet itu merupakan milik hacker dengan sebutan "Individual X" yang meretas Silk Road dan mencuri Bitcoin dari sana pada 2012-2013.

Kala itu, satu Bitcoin hanya bernilai ratusan dollar AS. Angkanya kini sudah menembus kisaran 15.000 dollar AS sehingga 69.369 Bitcoin tadi bernilai 1,04 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 14,6 triliun.

Jaksa David Anderson dari Distrik Utara California mengatakan bahwa pemberangusan SilkRoad pada 2015 memang meninggalkan pertanyaan soal ke mana dananya mengalir.

"Penyitaan ini telah membuktikan bahwa setidaknya barang bukti senilai hampir 1 miliar dollar AS telah berhasil diamankan oleh pemerintah AS," kata Anderson, sebagaimana dihimpun PC Magazine.

Hacker Individual X dilaporkan telah menandatangani perjanjian untuk menyerahkan Bitcoin curiannya ke pemerintah AS.

Sebelumnya, pengambilan dana Bitcoin berjumlah besar itu sempat menimbulkan kehebohan karena diambil dari dompet yang sudah lama tidak aktif, setidaknya sejak 2013.

Kehebohan ini rupanya tercium oleh pemerintah AS yang segera bergerak untuk melakukan penyitaan.

Silk Road sendiri merupakan jaringan pasar gelap internet yang pernah menjadi tempat berkumpulnya para pengedar narkoba dan pedagang barang ilegal lainnya yang bertransaksi dengan sekitar 100.000 pembeli.

Menurut DOJ, sebelum diberangus, Silk Road telah mengumpulkan komisi sebanyak 600.000 Bitcoin dari total nilai transaksi lebih dari 9,5 juta Bitcoin.