Find Us On Social Media :

Cara Pemerintah Kembangkan Artificial Intelligence di Sektor Industri

By Adam Rizal, Minggu, 15 November 2020 | 16:00 WIB

Pemerintah Kembangkan Artificial Intelligence di Sektor Industri

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung kebijakan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas KA) 2020-2045 milik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazie mengatakan pemerintah harus menselaraskan dokumen Stranas KA 2020-2045 dengan desain Kebijakan Industri Nasional (KIN) 2020-2024 dan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035.

“Kami ingin semua sumber knowledge kemampuan AI [Artificial Intelligence] dengan machine learning dan deep learning dapat dihasilkan dari pusat pusat riset, baik institusi riset maupun universitas, dengan menekankan spesialisasi bidang tertentu dan berkolaborasi untuk peningkatan kemampuan AI di dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Taufik berharap implementasi Stranas KA dapat menekan impor teknologi sehingga kemampuan anak bangsa harus dioptimalkan dalam segala bidang khususnya penerapan AI di sektor industri sejalan dengan target subtitusi impor 35 persen pada 2022.

Dia menuturkan dokumen Stranas KA harus dipisahkan antara pemanfaatan kecerdasan buatan untuk tujuan ekonomi dan non-ekonomi. Pasalnya, dokumen Renstra KA harus mengoptimalkan semua sumber daya untuk mencapai Produk Domestik Bruto (PDB) nasional terbesar ke-4 di dunia pada 2030.

Taufik mencatat industri pengolahan non migas memberikan kontribusi paling besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dengan menembus hingga 17,9 persen per kuartal III/2020. Dia memproyeksi sektor manufaktur dapat tetap memberikan kontribusi perekonomian terbesar saat menjadi negara berpendapatan tinggi pada 2030.

"Sementara itu, penggunaan AI untuk kegiatan non ekonomi dan fungsi ketahanan nasional perlu diperkuat. Misalnya, di sektor pertahanan, keamanan, kesehatan, pendidikan, serta kebencanaan dan iklim, termasuk juga pada penerapan sistem AI di bidang government,” papar Taufiek.

Stranas KA akan fokus atau mempunyai arah, target dan indikator yang terukur jelas. Dengan demikian, dokumen tersebut dapat dijadikan referensi pembangunan AI di Indonesia.

Ia menuturkan pentahapan dalam penguatan infrastruktur, penguasaan device maupun bisnis model harus terlihat dalam dokumen tersebut, termasuk pembinaan AI di sektor industri kecil menengah (IKM) serta upaya peningkatan kemampuan SDM yang terampil.

“Dalam upaya itu, Kemenperin sudah membangun PIDI 4.0, Lighthouse 4.0, dan startup platform untuk IKM,” imbuh Taufiek.

Stranas KA juga diharapkan dapat mengoptimalkan sumber daya di kementerian atau lembaga yang ada di pusat maupun daerah, termasuk BUMN untuk mewujudkan target dalam peta jalan Making Indonesia 4.0 yang diluncurkan.