Apple menerima banyak keluhan pengguna soal pembaruan (update) iOS yang menyebabkan iPhone menjadi berkinerja lembat (lemot) pada 2017.
Apple terpaksa memperlambat kinerja iPhone dengan update untuk menutupi performa baterai yang kian menurun.
Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, Apple didenda senilai 113 juta Dollar AS atau sekitar Rp 1,6 triliun untuk menyelesaikan penyelidikan terkait permasalahan tersebut.
Penyelidikan kasus ini melibatkan sekitar 34 jaksa agung negara bagian AS, termasuk dari Partai Demokrat dan Republik. Jaksa Agung negara bagian Arizona, Mark Brnovich mengatakan bahwa perusahaan teknologi seperti Apple harusnya lebih transparan dan tidak membohongi penggunanya.
"Raksasa teknologi seharusnya berhenti memanipulasi penggunanya. Mereka (Apple) harusnya lebih terbuka soal produk yang digunakan penggunanya," ungkap Mark dalam sebuah pernyataan.
"Saya berkomitmen untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan teknologi ini (Apple) jika mereka masih menyembunyikan kebenaran dari penggunanya," lanjut Mark seperti dikutip The Washington Post.
Sejumlah negara bagian AS juga meminta Apple untuk mengklarifikasi soal performa baterai pada perangkat buatannya. Sanksi berupa denda yang harus dibayar Apple bukanlah pertama kali terjadi di tahun ini. Pada April lalu, regulator Perancis mendenda Apple sekitar 27 juta Dollar AS (sekitar Rp 382 miliar) dengan alasan perusahaan seharusnya lebih terbuka tentang praktiknya.
Pada Maret, perusahaan asal Cupertino itu diketahui telah membayar 500 juta Dollar AS (sekitar Rp 7 triliun) kepada pengguna yang mengajukan laporan dalam sidang gugatan class action terhadap Apple.
Jika dikalkulasi, maka total denda yang dibayar Apple atas kesalahannya di tahun ini sekitar 640 juta Dollar AS (sekitar Rp 9 triliun).