Find Us On Social Media :

Ada 22 Ton Lebih Sampah Elektronik di Jakarta dalam 9 Bulan

By Adam Rizal, Rabu, 25 November 2020 | 13:30 WIB

Sampah Elektronik

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencatat sampah elektronik ( e-waste) di DKI Jakarta mencapai 22,6 ton atau sebanyak 22.683 kilogram.

Tumpukan sampah tersebut dikumpulkan sejak Februari hingga Oktober 2020 atau sekitar sembilan bulan.

Limbah elektronik adalah barang atau peralatan elektrik dan elektronik yang telah berakhir daur hidupnya, dan tidak lagi memberikan nilai atau manfaat bagi pemilik. Limbah elektronik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga tidak bisa dibuang sembarangan.

Dalam mengelola limbah elektronik atau e-waste, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono mengatakan, DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"E-waste dapat bersumber baik dari rumah tangga dan juga dari hasil kegiatan seperti dari perkantoran, sekolah, hotel, apartemen dan lain-lain," kata Andono.

Puluhan ton limbah elektronik tersebut terkumpul dari puluhan tempat penampungan limbah elektronik berupa drop box e-waste yang tersebar di Jakarta melalui layanan jemput e-waste.

Andono mengatakan ada puluhan dropbox ewaste telah tersebar di gedung maupun kantor Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, perusahaan swasta, sekolah, halte trans Jakarta, stasiun kereta api, stasiun MRT, dan ruang publik lainnya.

"Warga Jakarta juga bisa menyerahkan atau minta penjemputan limbah elektronik dengan berat minimal lima kilogram ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jalan Mandala V, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur," imbuh Andono.

Cara mengumpulkan limbah elektronik Andono menjelaskan, warga DKI Jakarta bisa melakukan permohonan layanan secara online lewat situs www.lingkunganhidup.jakarta.go.id atau lewat media sosial Facebook Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Layanan ini hanya ditujukan bagi warga DKI secara perorangan, bukan limbah elektronik milik instansi tertentu. Warga bisa mengajukan permohonan penjemputan limbah elektronik dengan mengisi form Gooogle berikut.

Penjemputan limbah elektronik mencakup lima wilayah di DKI Jakarta, yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.